Pemilihan Umum tahun 2024 sudah memasuki babak pendaftaran calon anggota legislatif yang akan dipilih dalam pemilu mendatang.
Tahapan pendaftaran di lakukan pengurus partai politik dengan berbagai ragam cara dan keunikan saat proses pendaftaran menuju kantor Komisi Pemilihan Umum.
Ada 18 partai politik dan 6 partai lokal yang akan bertarung memajukan calon legislatif dari kadernya masing-masing.
Tahapan pemilu untuk Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai dari 24 April 2023 sd 25 November 2023.
Pendaftaran para jagoan partai yang akan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat sudah dilakukan partai politik ada yang melakukan pendaftaran secara bersamaan secara Nasional dari tingkat pusat hingga daerah, ada juga yang masing-masing partai menyesuaikan kondisi di daerahnya masing-masing.
Antusias para calon wakil rakyat untuk tampil memeriahkan pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan memberikan harapan baru bagi kita selaku masyarakat agar muncul para anggota legislatif yang berjuang untuk kepentingan rakyat.
Harapan masyarakat terkait proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif tahun 2024 mendatang.
1. KPU bertindak Tegas
Harapan masyarakat yang pertama adalah komisi pemilihan umum sebagai panitia perhelatan pemilu kiranya bertindak tegas mulai dari tahap awal pemilu sampai akhir proses pemilu nantinya.
Jangan pernah ada mengedepankan salah satu partai sehingga mendapat kemudahan begitu juga jangan ada partai yang merasa di anak tirikan akibat partai baru atau penyebab lainnya.