Sertifikat halal yang akan diwajibkan Kementerian Agama Indonesia tahun depan mengundang pro dan kontra di kalangan pelaku usaha.
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim sertifikat halal yang terdapat pada makanan begitu penting maknanya karena tanpa ada label halal bisa dipastikan produk yang ditawarkan tidak akan dibeli.
Fanatisme agama yang kuat di negeri ini menjadikan setiap isu agama yang menjadi persoalan nasional akan begitu sensitif untuk dibahas.
Termasuk mengenai sertifikat halal sebenarnya bagi umat Islam tidak ada yang perlu dibahas dan dipersoalkan mengenai sertifikat halal karena itu sudah menjadi harga mati harus ada tercantum didalam produk makanan.
Sebagai negara dengan mayoritas Islam, maka wajar saja hal ini harus dihargai dan dipatuhi para pelaku usaha produk makanan untuk mencantumkan label halal pada produknya.
Sertifikat halal akan bisa diterapkan sesuai dengan yang diinginkan dari tujuan yang diharapkan jika persoalan berikut bisa diatasi pemerintah.
1. Pengusulan Label Halal Tanpa Biaya
Pelaku usaha dalam memproduksi produk makanan yang mereka buat membutuhkan biaya yang besar penyediaan pabrik produksi, pembayaran gaji karyawan, serta biaya lainnya.
Biaya yang sudah begitu besar untuk hal di atas akan semakin merepotkan lagi untuk menambah pengeluaran untuk mendapatkan sertifikat halal.
Jika produk mereka ingin mendapatkan produk halal dari kementerian agama hendaknya jangan lagi dikenakan biaya.