Oleh karena itu, hukumnya mubah kecuali dalam prakteknya terdapat hal-hal yang melanggar ketentuan syariat, maka hukumnya menjadi haram. Panti pijat yang mempunyai fungsi sosial dan dilaksanakan oleh perempuan dan laki-laki selama tidak melanggar hukum-hukum agama hukumnya adalah mubah.Pola service yang diberikan panti pijat terhadap pelanggan wajib sejalan dengan syariat, pelanggan laki-laki harus diobati oleh laki-laki begitu pula perempuan.
Saran
1. Mendesak kepada semua pihak untuk segera membenahi dan atau menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud fatwa ini. 2. Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggaraan pemerintah dan negara agar segera : a. Melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap usaha panti pijat yang dinafasi oleh nilai-nilai asusila. b. Tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan (komersil/bisnis) 3. Mendesak kepada seluruh lapisan masayarakat, terutama tokoh agama agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini. 4. Mendesak kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan prefentif dan menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan haram dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H