[caption caption="Razia panti pijat di BSD Tangerang Selatan"][/caption]
Kinerja Pemkot Tangsel disorot kalangan masyarakat dan DPRD. ”Sejak dimekarkan dari Kabupaten Tangerang, jumlah lokasi hiburan malam makin menjamur di Kota Tangsel. Ini bisa dikatakan akibat lemahnya pengawasan Pemkot Tangsel,” ucap Yusuf Napis yang juga senior alumni Himpunan Mahasiswa Tangerang ( Himata Jakarta) yang juga Aktifis Tangsel bersih.
Lemahnya pengawasan Pemkot kata aktifis Himata ini ini karena dilapangan, ditemukan fakta bahwa lokasilokasi hiburan jenis karaoke, panti pijat dan spa marak beroperasi di ruko yang disediakan pengembang perumahan. Sebut saja di kawasan BSD Kota Tangsel, dan Alam Sutera Kota Tangsel. Seharusnya terang yusuf , Pemkot Tangsel harus mengkaji ulang keberadaan-keberadaan ruko tersebut. Karena jelas terang Yusuf, peruntukan Ruko yang dibangun pengembang itu untuk kegiatan perkantoran. Bukan untuk tempat hiburan yang mengarah pada unsur dugaan tindakan asusila dalam operasionalnya Tempat prostitusi berkedok panti pijat masih marak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sejak dipimpin Wali Kota Tangsel Hj Airin Rachmi Diany, keberadaan hiburan malam jenis karaoke dan panti pijat bukannya berkurang, malah bertambah banyak jumlahnya.Hal ini dibuktikan saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia di sejumlah lokasi panti pijat di kawasan Bintaro, petugas berhasil menjaring puluhan terapis dan menemukan alat kontrasepsi atau kondom. Kasat Pol PP Tangsel, Azhar Sya mun mengatakan, razia tersebut digelar lantaran banyaknya laporan dari masyarakat adanya panti pijat yang dijadikan tempat prostitusi. “Kita bergerak atas laporan masyarakat,” ungkap Azhar, Rabu (9/9).
beginilah suasana razia di sebuah panti pijat plus-plus yang terjadi belum lama ini. Beberapa pemijat yang cantik-cantik kedapatan sedang melakukan perbuatan mesum dengan tamunya dalam keadaan setengah telanjang bulat. Maraknya pengaduan masyarakat tentang dugaan prostitusi yang dilakukan di panti pijat di Perumahan BSD City, Serpong, Kota Tangsel, membuat Satpol PP dan Polsek Serpong Dan Polres tangerang selatan menggelar razia .
Meski tidak mendapati wanita pekerja panti pijat di bawah umur, namun diketahui bahwa para pekerja itu mayoritas berusia antara 20-25 tahun. Walau tidak ditangkap, tapi identitas para pekerja itu dicatat. Penertiban (razia) tempat-tempat yang diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel dinilai masih pilih kasih. Karena meskipun secara kasat mata lokasi-lokasi tertentu sudah mirip sebuah lokalisasi, nyatanya sampai kini belum ada upaya penertiban yang memadai.
Terkesan di lapangan jajaran Satpol PP Tangsel pilih kasih, masak cuma di kawasan BSD City saja yang dirazia padahal di daerah lain juga banyak. Seperti Pondok Kacang juga banyak sarang prostitusi. Tapi tidak dirazia, padahal di situ banyak sekali tempat-tempat pijat dan banyak PSK (pekerja sek komersial) yang berkeliaran. Hal senada juga dilontarkan Wien, warga Serpong. Menurutnya ada banyak tempat yang diduga jadi sarang maksiat di Tangsel yang seperti tak pernah tersentuh. Repotnya, sarang maksiat ini berada dekat kawasan pemukiman. “Kalau mau dibilang kota relijius, jangan setengah-setengah.
Ahadi Wakil DPRD Kota Tangsel asal Gerindra menyatakan masyarakat harus memaklumi kalau Satpol PP belum bisa menertibkan tempat-tempat yang disinyalir digunakan sebagai tempat prostitusi. Menurutnya karena banyak perda yang diawasi oleh Satpol PP tapi mereka terbentur sumber daya manusia (SDM) dan terbentur dengan anggaran yang sangat minim. Sepanjang pengamatan ,Selasa (14/12) malam masih banyak tempat-tempat atau jalan yang masih banyak PSK berkeliaran. Seperti di Jalan P, Jalan S, Jalan A, Jalan R (Serpong), Jalan O (Ciputat), Jalan PK, Jalan J (Pondok Aren). Ini sangatlah bertentangan dengan motto Tangsel, yakni cerdas, modern dan religius.
Panti Pijat marak dan tersebar di Kota Tangsel. Panti pijat yang menyalah-gunakan profesinya dari usaha yang mulia menjadi usaha maksiat dengan menyediakan wanita-wanita yang siap diajak berzina, merupakan tempat yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena agama Islam tidak membenarkan dua "insan" yang berlainan jenis tanpa ikatan suami istri atau hubungan mahram berada di tempat tertutup sehingga dapat menimbulkan berbagai macam dampak negatif. Hukumnya haram, karena: (a) tidak boleh lawan jenis berduaan dalam satu kamar (khalwat) [lihat, Hukum Khalwat]; (b) membuka aurat di depan lawan jenis [lihat, Aurat dalam Islam]; (c) bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram.
Apalagi kalau sampai si pemijat memegang alat vital si lelaki dan apalagi sampai keluar mani. Allah berfirman dalam Al-Isra' 17:32 "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." Melihat au-rat lawan jenis hanya dibolehkan untuk keperluan berobat bukan tujuan bersenang-senang atau melampiaskan nafsu syahwat. Itupun kalau tidak ada lagi yang sesama jenis. Berkembangnya zaman dan kesibukan yang kian meningkat menimbulkan beragam dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Kebutuhan terhadap kesehatan, kenyamanan dan ketenangan pun kian melejit. Hal tersebut melahirkan dibukanya sarana untuk mengamini kebutuhan mereka tersebut diantaranya adalah panti pijat; solusi alternatif bagi mereka yang membutuhkan kesehatan dan kenyamanan.
Dalam perjalanannya panti pijat yang hadirnya untuk kepentingan umum positif mengalami perubahan. Nafas yang tak sejalan norma mewarnai keberadaan panti pijat hingga pada klimaksnya gambaran masyarakat terhadap panti pijat cenderung negatif. Yang pada gilirannya menimbulkan pertanyaan umat dan harus dicarikan solusi. Karenanya, Pemkot Tangsel,Polisi dan MUI harus menghimbau dan intruksi tegas agar menutup Panti Pijat yang menyalah-gunakan profesinya, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Panti pijat tersebut dapat digunakan sebagai tempat prostitusi (perzinaan). b. Panti pijat tersebut mengeksplotasi tenaga manusia oleh manusia, yang dalam hal ini tenaga wanita yang notabane lemah oleh laki-laki berduit. c. Di Panti Pijat-Panti Pijat tersebut sering terjadi keributan, perkelahian dan pembunuhan. d. Adanya Panti Pijat-Panti Pijat tersebut telah meresahkan Ibu-Ibu Rumah Tangga Pada dasarnya, panti pijat adalah suatu sarana/tempat untuk pengobatan.