Lahan pertanian produktif berkurang seluas 70 hektare tiap tahun di kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Banten. Lahan pertanian tergerus lantaran dijadikan kawasan perumahan dan pabrik ( Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Tangerang, Mawardi Nasution 6/3 ). Lahan pertanian tersebar pada 29 kecamatan dengan luas mencapai 41 ribu hektare.
Pertanian merupakan suatu usaha memelihara tanaman atau binatang guna mendapatkan produk hayati di atas sebidang lahan tanpa merusak lahan tersebut untuk produksi selanjutnya. Pertanian juga merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, basis perekonomian dan penyedia kesediaan pangan negara. Setiap tahun luas lahan pertanian di Kabupaten Tangerang semakin menyusut. Hal itu seiring tidak adanya pengendalian alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan perusahaan, kawasan pemukiman atau bangunan lainnya, harus dikendalikan. Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir ini, penyusutan lahan produktif di Kabupaten tangerang r terus terjadi.
Alih fungsi lahan ini bukan hanya terjadi pada lahan pertanian kebun atau sawah saja, tetapi sudah merambah ke kawasan hutan lindung . Banyak hutan rakyat yang tadinya lestari menjadi gersang. Dari kejadian itu tidak heran jika hujan tiba airnya tidak terserap oleh lahan, dan jika musim kemarau tiba terjadi kekeri-ngan karena sama sekali tidak dapat menyerap air hujan.
Masalah pengendalian alih fungsi lahan, sudah diatur dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan ALih Fungsi Lahan. Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian  Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan harus diganti paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan lahan beririgasi, sebagaimana dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlin-dungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. tetapi pada kenyataanya di Kabupaten tangerang masih banyak perusahaan-perusahaan yang pemba-ngunannya memakai lahan produktif belum melaksanakan penggantian.
Sementara masalah perizinan, Pemkab hanya mewajibkan si pemohon untuk membuat pernyataan penggantian lahan tersebut. Sampai saat ini yang kami belum tahu dan belum melihat secara faktual dan objektif di tentang  transparansi “ perusahaan “ yang sudah mengganti lahan yang dialih fungsikan ?
Sedangkan sudah jelas bila ada pelanggaran mengenai alih fungsi lahan produktif diatur sangsi pidananya dalam UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Konversi juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas tekhnis yaitu Dinas Pertanian. Sebab dalam rekomendasi tekhnis tersebut, salah satu syaratnya adalah surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonmversi tersebut. Ingat, pasal 44, UU 41 tahun 2009 mengamanatkan, bahwa alih fungsi itu boleh dengan syarat adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, adanya pembebasan kepada pemilik lahan, tersedianya lahan pengganti.Â
 Sementara banyak alih fungsi lahan pertanian yang tidak boleh dialuhfungsikan, sebagaimana amanat Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1990, bahwa pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan, dilakukan dengan ketentuan tidak mengurangi areal tanah pertanian.
 Jika argumennya adalah karena belum ditetapkannya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka gunakan peraturan yang ada di atasnya, mulai dari UU sampai Permen. Jangan sampai, karena Perdanya belum selesai lantas berbuat semaunya saja.
Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang selama ini masih diandalkan oleh Kabupaten Tangerang, Jika over alih fungsi lahan ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, maka krisis panganpun akan terjadi. Dengan demikian diharapkan kebijakan untuk sektor pertanian lebih diutamakan, namun setiap tahun untuk luas lahan pertanaian selalu mengalami alih fungsi lahan dari lahan sawah ke lahan non sawah, begitupun hutan rakyat. Bahkan hutan negara sekalipun selalu menjadi incaran para pengu-saha, ditambah lagi dengan penegak aturan yang selalu kalah dengan para pengusaha. Namun sayang, kesuburan yang dimiliki tanah  ini tidak diiringi dengan kesuburan semangat memelihara, memanfaatkan dan mengembangkannya. Padahal pertanian merupakan salah satu kebutuhan utama manusia. Ketika manusia masih ingin hidup, maka mereka membutuhkan oksigen dan makanan. Makanan yang dikonsumsi manusia sehari – hari merupakan bahan organik yang hanya dapat diproduksi oleh kegiatan pertanian. Dan apa jadinya jika pertanian ini tidak lagi menjadi prioritas pembangunan ?
Penutup
Dampak Konversi Lahan Pertanian Konversi lahan pertanian pada umumnya berdampak sangat besar pada bidang sosial dan ekonomi. Hal tersebut dapat terlihat salah satunya dari berubahnya fungsi lahan. Konversi lahan juga berdampak pada menurunnya porsi dan pendapatan sektor pertanian petani pelaku konversi dan menaikkan pendapatan dari sektor non- pertanian. Konversi lahan berimplikasi atau berdampak pada perubahan struktur agraria.