Mohon tunggu...
budi usman
budi usman Mohon Tunggu... -

Miliki impian yang tinggi, pantaskan diri untuk meraihnya, Bersyukurlah untuk setiap senyummu, agar Tuhan menghadiahimu keindahan untuk setiap butir air matamu (www,budi-usman.com).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Konsistensi Perlindungan Pertanian Kabupaten Tangerang

9 Oktober 2015   09:43 Diperbarui: 9 Oktober 2015   10:58 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sawah irigasi kabupaten tangerang"][/caption]

 

Pembukaan

 Dalam pasal 73 Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan pidana dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. ( Rmol , 14 Maret 2014 )

 Tata ruang ditilik dari wujud struktur ruang dan pola ruang. Dimana struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya, termasuk didalamnya adalah lahan pertanian (UU Nomor 26 Tahun 2007).

 Nah, dalam penyusunan rencana tata ruang atau istilah kerennya zoning regulation, seharusnya ada estimasi dan analisa yang mendalam terkait alih fungsi lahan pertanian utamanya yang berada pada kawasan pedesaan yang seharusnya tetap dipertahankan dan dilindungi. Contohnya, seperti penerapan zoning regulation sebagai instrumen pengendalian perubahan pemanfaatan lahan pertanian tanaman pangan ke permukiman. Memang hal tersebut tidak dapat diwujudkan tanpa campur tangan berbagai pihak. Seperti Pemerintah Daerah sebagai pengawas pengendalian lahan pertanian tanaman pangan dan petani sebagai pelakunya.

 Selanjutnya harus ada Peraturan Daerah sebagai instrumen pengendalian perubahan pemanfaatan lahan pertanian tanaman pangan agar kekuatannya lebih mengikat. Lalu sosialisasi pada masyarakat menjadi agenda penting dan hukumnya wajib, agar masyarakat tidak mengubah lahan pertaniannya menjadi lahan terbangun dan masyarakat tidak merasa tercurangi karena tidak tahu peraturan tersebut. 

 Untuk kasus ini mustahil masyarakat dengan mudah menaatinya, maka perlu penerapan mekanisme disinsentif dan sanksi administratif sebagai bentuk instrumen pengendalian perubahan pemanfaatan lahan pertanian.

Kepala daerah diingatkan untuk hati-hati mengeluarkan keputusan soal alih fungsi lahan. Sebab, jika itu dilakukan sembarangan untuk kepentingan lain bakal terancam hukuman pidana dan denda. Undang-undangnya mengatakan seperti itu, karenanya bupati dan walikota tidak boleh sembarangan melakukan alih fungsi areal yang sudah ditetapkan sebagai lahan persawahan berkelanjutan . 

 Dalam pasal 73 Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan pidana dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. ( Rmol , 14 Maret 2014 )

 Rencana Tata Ruang dan pertanian Kabupaten Tangerang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun