Mohon tunggu...
Budi Setiawan
Budi Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana Jakarta

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo "Treaty Shopping, Beneficial Owner dan Pencegahannya"

15 Mei 2021   16:00 Diperbarui: 15 Mei 2021   16:13 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Secara teori tujuan utama dari tax treaty adalah untuk menghapus hambatan pajak pada kegiatan ekonomi internasional. Para investor asing akan mendapatkan kepastian hukum dari adanya tax treaty karena tax treaty mengalokasikan hak pemajakan antara negara tuan rumah dengan negara asal pendapatan. Keadaan tersebut banyak digunakan oleh investor asing terkait penghindaran pajak yang dinamakan treaty shopping.

1.     Definisi Treaty Shopping

Treaty Shopping merupakan cara untuk mendapatkan manfaat tax treaty oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak atas manfaat dari tax treaty tersebut. Treaty shopping melibatkan para pihak yang memiliki hubungan istimewa atau bahkan dengan sengaja mendirikan perusahaan untuk tujuan penghindaran pajak (special purpose company).

Treaty Shopping pada umumnya mengacu pada situasi disaat seseorang yang tinggal di negara asal dan memperoleh pendapatan atau capital gains dari negara lain, dapat memperoleh benefit dari tax treaty antara negara sumber dan negara lain atau negara ke-3. Dalam situasi ini sering terjadi saat seseorang tinggal atau menjadi residence di negara asal (home country) dan negara asal dari penerima pendapatan yang tidak memiliki tax treaty.

2.     Contoh Treaty Shopping

Mr.B adalah penduduk di negara X yang mempunyai tax treaty dengan negara Z, apabila Mr.B melakukan investasi di negara Z secara langsung maka atas penghasilan yang diterima akan dikenakan tarif pajak menurut UU domestik negara Z sebesar 20%. Negara Y mempunyai tax treaty dengan negara Z, Orang Pribadi negara Y melakukan investasi di negara Z maka tarif yang dikenakan sesuai dengan tax treaty negara Y dan negara Z sebesar 10%. Agar dapat memanfaatkan treaty (tarif pajak lebih rendah 10%), maka Mr.B mendirikan perusahaan di negara Y sebagai sarana untuk investasi ke negara Z. Kesimpulannya Mr.B memanfaatkan negara Y dan memanfaatkan tax treaty antara negara Y dengan negara Z.

Pembahasan

1.     Beneficial Owner

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Terkait dengan Beneficial Owner, OECD dengan P3B mengatur peraturan tentang beneficial owner dengan tujuan menangkal treaty shopping. Ketentuan beneficial owner terkait dengan pemajakan atas penghasilan dividen, bunga dan royalty. Dalam model P3B adalah untuk mencegah penduduk yang tidak mempunyai treaty menikmati manfaat suatu treaty. Model P3B Indonesia pada pasal yang mengatur pengurangan tarif pajak oleh negara sumber atas dividen, bunga dan royalti disebutkan bahwa pengurangan tarif pajak akan diberikan apabila beneficial owner dari dividen, bunga dan royalti adalah penduduk dari negara mitra P3B. Apabila dividen, bunga, dan royalti tersebut diterima oleh penduduk negara treaty partners, tetapi beneficial owner dari penghasilan bukan penduduk negara mitra P3B maka penerima penghasilan tersebut tidak berhak mendapatkan pengurangan tarif pajak.

Ketentuan perpajakan di Indonesia yang memuat aturan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B oleh orang atau badan yang tidak berhak adalah :

a.     Orang Pribadi atau badan yang terdapat di dalam P3B adalah orang pribadi atau badan yang merupakan SPDN atau Subyek Pajak Dalam Negeri dari negara mitra P3B.

b.     Penyalahgunaan P3B dapat terjadi pada suatu transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi yang dilakukan dengan menggunakan struktur dengan maksud untuk memperoleh manfaat P3B, transaksi dengan struktur yang mempunyai format hukum (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya dengan maksud untuk memperoleh manfaat P3B atau penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), mengakibatkan kehilangan dalam penerimaan pajak karena ketidakjelasan peraturan – peraturan P3B, karena terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Masih banyaknya upaya dalam penyalahgunaan tax treaty dengan menggunakan pasal – pasal dalam P3B yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya. Untuk meminimumkan risiko treaty shopping di Indonesia sangat diperlukan melakukan renegosiasi tax treaty agar dapat memasukan pasal – pasal yang menyangkut pembatasan penggunaan tax treaty bagi mereka yang melakukan penyimpangan dari tujuan adanya tax treaty.

Kesimpulan

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dalam penanganan treaty shopping dilakukan dengan kedua belah pihak yaitu

  • Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
  • Direktorat Jenderal Pajak

Pada beberapa negara sepakat untuk meluncurkan konvensi pajak internasional baru, untuk mencegah praktik treaty shopping yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Kesepakatan didapatkan setelah menteri – menteri dari sejumlah negara besar menandatangani fakta perjanjian pajak baru yang diprakarsai oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) di Paris pada tahun 2017. Perjanjian baru ini akan menggantikan lebih dari 1.100 perjanjian perpajakan bilateral, sepertiga dari perjanjian yang ditandatangani oleh negara – negera selama 1 abad terakhir untuk menghindari pajak berganda.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah melakukan antisipasi terjadinya penyalahgunaan P3B, yakni melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah melalui PER-25/PJ/2010 dan setelah itu diganti lagi dengan PER-10/PJ/2017 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan, pemerintah me-review pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau FTA karena sangat berpotensi dalam mengurangi penerimaan pajak negara.

Pencegahan atau penanganan treaty shopping akan menjadi nyata dengan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Measures to Prevent BEPS (Multilateral Instrument/MLI). Semua pusat treaty shopping telah menandatangani MLI. Mulai berlaku pada 01 Juli 2018 mencakup 94 yurisdiksi. Dengan penandatangan meratifikasi dapat mempengaruhi kurang lebih dari 1.600 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Pada bulan Januari 2019, sebanyak 41 yurisdiksi telah menyelesaikan proses ratifikasi termasuk delapan anggota G20, yaitu Australia, Kanada, Prancis, India, Jepang, Federasi Russia, Arab Saudi, dan Inggris. Saat ini Indonesia telah melakukan ratifikasi, dab semua negara yang belum meratifikasi MLI didorong untuk melakukannya tanpa penundaan.

Indonesia telah meng-Sahkan Multilateral Instrument/MLI dan sebanyak 47 P3B yang telah masuk. Secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Multilateral Instrument On Tax Treaty (MLI) sebagai bagian dari mencegah dan penanganan berkurangnya basis pemajakan dan berkurangnya penerimaan negara. Pada pengesahan dan juga terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent BEPS yang telah ditandatangani di Paris. Prancis pada 07 Juni 2017. Konvensi yang di sahkan adalah dasar pemberlakuan pada pasal – pasal yang diadopsi dalam konvensi dapat diberlakukan terhadap persetujuan penghindaran pajak berganda yang tercakup dalam persyaratan.

MLI adalah model baru dalam pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Banyaknya tax treaty yang berlaku di dunia membuat MLI menjadi alat yang tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak.

Dalam suatu lampiran Peraturan Presiden tersebut disebutkan ada 47 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimasukkan dalam konvensi ini. Dalam Hal ini berdasarkan pasal 2 (1) (a) (ii) konvensi. Dibawah ini adalah rincian P3B tersebut :

1.    P3B Indonesia dengan Australia. Original, 22/04/2019 (date of signature/dos), 14/121992 (date of entry into force/dte)

2.    P3B Indonesia dan Brunei Darussalam. Original, 27/2/2000 (dos), 7/11/2001 (dte)

3.    P3B Indonesia dan Kanada. Original, 16/1/1979 (dos), 23/12/1980 (dte); Amending, 1/4/1998 (dos), 31/12/1998 (dte).

4.    P3B Indonesia dan China (People’s Republic of). Original, 7/11/2001 (dos), 25/8/2003 (dte); Amending, 26/3/2015 (dos), 16/3/2016 (dte).

5.    P3B Indonesia dan Prancis. Original, 14/9/1979 (dos), 13/3/1981 (dte).

6.    P3B Indonesia dengan Hong Kong. Original, 23/03/2010 (dos), 28/03/2012 (dte).

7.    P3B Indonesia dengan India. Original, 27/07/2012 (dos), 5/02/2016 (dte).

8.    P3B Indonesia dengan Jepang. Original, 3/03/1982 (dos), 31/12/1982 (dte).

9.    P3B Indonesia dengan Lao PDR. Original, 8/09/2011 (dos), 11/10/2016 (dte).

10.  P3B Indonesia dengan Luksemburg. Original, 14/01/1993 (dos), 10/03/1994 (dte).

11.  P3B Indonesia dengan Malaysia. Original, 12/9/1991 (dos), 11/8/1992 (dte); Amending, 12/1/2006 (dos), 1/07/2010 (dte); Amending, 20/10/2011 (dos), not available (dte).

12.  P3B Indonesia dengan Belanda. Original, 29/01/2002 (dos), 31/12/2003 (dte); Amending, 30/07/2015 (dos), not available (dte).

13.  P3B Indonesia dengan Selandia Baru. Original, 25/03/1987 (dos), 24/06/1988 (dte).

14.  P3B Indonesia dengan Filipina. Original, 18/06/1981 (dos), 19/04/1982 (dte); Amending, 21/09/1993 (dos), not available (dte).

15.  P3B Indonesia dengan Singapura. Original, 8/05/1990 (dos), 25/01/1991 (dte).

16.  P3B Indonesia dengan Seychelles. Original, 27/09/1999 (dos), 16/05/2000 (dte).

17.  P3B Indonesia dengan Republik Korea. Original, 10/11/1988 (dos), 3/05/1989 (dte).

18.  P3B Indonesia dengan Swiss. Original, 29/08/1988 (dos), 24/10/1989 (dte); Amending, 8/02/2007 (dos), 20/03/2009 (dte).

19.  P3B Indonesia dengan Thailand. Original, 15/06/2001 (dos), 23/10/2003 (dte).

20.  P3B Indonesia dengan Inggris (UK). Original, 5/04/1993 (dos), 14/04/1994 (dte).

21.  P3B Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Original, 30/11/1995 (dos), 1/06/1999 (dte).

22.  P3B Indonesia dengan Amerika Serikat. Original, 11/07/1998 (dos), 1/02/1991 (dte); Amending, 24/07/1996 (dos), 23/12/1996 (dte).

23.  P3B Indonesia dengan Vietnam. Original, 22/12/1997 (dos), 10/02/1999 (dte).

24.  P3B Indonesia dengan Belgia. Original, 16/9/1997 (dos), 7/11/2001 (dte).

25.  P3B Indonesia dengan Kroasia. Original, 15/2/2002 (dos), 16/3/2012 (dte).

26.  P3B Indonesia dengan Finlandia. Original, 15/10/1987 (dos), 26/01/1989 (dte).

27.  P3B Indonesia dengan Italia. Original, 18/02/1990 (dos), 2/09/1995 (dte).

28.  P3B Indonesia dengan Norwegia. Original, 19/7/1988 (dos), 7/2/1990 (dte).

29.  P3B Indonesia dengan Polandia. Original, 6/10/1992 (dos), 25/08/1993 (dte).

30.  P3B Indonesia dengan Qatar. Original, 30/04/2006 (dos), 19/09/2007 (dte).

31.  P3B Indonesia dengan Slovakia. Original, 12/10/2000 (dos), 30/01/2001 (dte).

32.  P3B Indonesia dengan Afrika Selatan. Original, 15/07/1997 (dos), 23/11/1998 (dte).

33.  P3B Indonesia dengan Turki. Original, 25/02/1997 (dos), 6/03/2000 (dte).

34.  P3B Indonesia dengan Armenia. Original, 13/10/2005 (dos), 12/04/2016 (dte).

35.  P3B Indonesia dengan Bulgaria. Original, 11/01/1991 (dos), 25/05/1992 (dte).

36.  P3B Indonesia dengan Republik Czech. Original, 4/10/1994 (dos), 26/01/1996 (dte).

37.  P3B Indonesia dengan Denmark. Original, 28/12/1985 (dos), 29/04/1986 (dte).

38.  P3B Indonesia dengan Mesir. Original, 13/05/1998 (dos), 26/02/2002 (dte).

39.  P3B Indonesia dengan Hongaria. Original, 19/10/1989 (dos), 15/02/1993 (dte).

40.  P3B Indonesia dengan Meksiko. Original, 6/09/2002 (dos), 28/10/2004 (dte); Amending, 6/10/2013 (dos), not available (dte).

41.  P3B Indonesia dengan Pakistan. Original, 7/10/1990 (dos), 28/02/1991 (dte).

42.  P3B Indonesia dengan Portugal. Original, 9/07/2003 (dos), 11/05/2007 (dte).

43.  P3B Indonesia dengan Romania. Original, 3/07/1996 (dos), 13/01/1999 (dte).

44.  P3B Indonesia dengan Russia. Original, 12/03/1999 (dos), 17/12/2002 (dte).

45.  P3B Indonesia dengan Serbia. Original, 28/02/2011 (dos), not available (dte).

46.  P3B Indonesia dengan Spanyol. Original, 30/05/1995 (dos), 20/12/1999 (dte).

47.  P3B Indonesia dengan Swedia. Original, 28/2/1989 (dos), 27/9/1989 (dte). (kaw)

DAFTAR PUSTAKA

  • Treaty Shopping and Denial of Benefits Clauses - What Investors Should Know Alan Franklin © April 2018 Surrey, BC Canada
  •  
  • https://news.ddtc.co.id/dengan-mli-pencegahan-treaty-shopping-jadi-kenyataan-19025

  • https://news.ddtc.co.id/indonesia-sahkan-multilateral-instrument-ini-47-p3b-yang-masuk-18233

  •  PP NOMOR 77 TAHUN 2019 Tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting.

  • Pajak Internasional, Edisi Kedua                                                         Anang Mury Kurniawan

  • Treaty Shopping and the New Multilater eaty Shopping and the New Multilateral Tax Agreement—Is it eement—Is it Business as Usual in Canada?
  • Catherine Anne Brown University of Calgary, Faculty of Law
  • Joseph Bogle University of Calgary, Faculty of Law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun