Mohon tunggu...
Budi Setiawan
Budi Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana Jakarta

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo "Treaty Shopping, Beneficial Owner dan Pencegahannya"

15 Mei 2021   16:00 Diperbarui: 15 Mei 2021   16:13 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MLI adalah model baru dalam pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Banyaknya tax treaty yang berlaku di dunia membuat MLI menjadi alat yang tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak.

Dalam suatu lampiran Peraturan Presiden tersebut disebutkan ada 47 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimasukkan dalam konvensi ini. Dalam Hal ini berdasarkan pasal 2 (1) (a) (ii) konvensi. Dibawah ini adalah rincian P3B tersebut :

1.    P3B Indonesia dengan Australia. Original, 22/04/2019 (date of signature/dos), 14/121992 (date of entry into force/dte)

2.    P3B Indonesia dan Brunei Darussalam. Original, 27/2/2000 (dos), 7/11/2001 (dte)

3.    P3B Indonesia dan Kanada. Original, 16/1/1979 (dos), 23/12/1980 (dte); Amending, 1/4/1998 (dos), 31/12/1998 (dte).

4.    P3B Indonesia dan China (People’s Republic of). Original, 7/11/2001 (dos), 25/8/2003 (dte); Amending, 26/3/2015 (dos), 16/3/2016 (dte).

5.    P3B Indonesia dan Prancis. Original, 14/9/1979 (dos), 13/3/1981 (dte).

6.    P3B Indonesia dengan Hong Kong. Original, 23/03/2010 (dos), 28/03/2012 (dte).

7.    P3B Indonesia dengan India. Original, 27/07/2012 (dos), 5/02/2016 (dte).

8.    P3B Indonesia dengan Jepang. Original, 3/03/1982 (dos), 31/12/1982 (dte).

9.    P3B Indonesia dengan Lao PDR. Original, 8/09/2011 (dos), 11/10/2016 (dte).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun