MLI adalah model baru dalam pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Banyaknya tax treaty yang berlaku di dunia membuat MLI menjadi alat yang tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak.
Dalam suatu lampiran Peraturan Presiden tersebut disebutkan ada 47 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimasukkan dalam konvensi ini. Dalam Hal ini berdasarkan pasal 2 (1) (a) (ii) konvensi. Dibawah ini adalah rincian P3B tersebut :
1.  P3B Indonesia dengan Australia. Original, 22/04/2019 (date of signature/dos), 14/121992 (date of entry into force/dte)
2.  P3B Indonesia dan Brunei Darussalam. Original, 27/2/2000 (dos), 7/11/2001 (dte)
3.  P3B Indonesia dan Kanada. Original, 16/1/1979 (dos), 23/12/1980 (dte); Amending, 1/4/1998 (dos), 31/12/1998 (dte).
4.  P3B Indonesia dan China (People’s Republic of). Original, 7/11/2001 (dos), 25/8/2003 (dte); Amending, 26/3/2015 (dos), 16/3/2016 (dte).
5.  P3B Indonesia dan Prancis. Original, 14/9/1979 (dos), 13/3/1981 (dte).
6. Â Â P3B Indonesia dengan Hong Kong. Original, 23/03/2010 (dos), 28/03/2012 (dte).
7.  P3B Indonesia dengan India. Original, 27/07/2012 (dos), 5/02/2016 (dte).
8.  P3B Indonesia dengan Jepang. Original, 3/03/1982 (dos), 31/12/1982 (dte).
9.  P3B Indonesia dengan Lao PDR. Original, 8/09/2011 (dos), 11/10/2016 (dte).