Pendahuluan
Secara teori tujuan utama dari tax treaty adalah untuk menghapus hambatan pajak pada kegiatan ekonomi internasional. Para investor asing akan mendapatkan kepastian hukum dari adanya tax treaty karena tax treaty mengalokasikan hak pemajakan antara negara tuan rumah dengan negara asal pendapatan. Keadaan tersebut banyak digunakan oleh investor asing terkait penghindaran pajak yang dinamakan treaty shopping.
1. Â Â Definisi Treaty Shopping
Treaty Shopping merupakan cara untuk mendapatkan manfaat tax treaty oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak atas manfaat dari tax treaty tersebut. Treaty shopping melibatkan para pihak yang memiliki hubungan istimewa atau bahkan dengan sengaja mendirikan perusahaan untuk tujuan penghindaran pajak (special purpose company).
Treaty Shopping pada umumnya mengacu pada situasi disaat seseorang yang tinggal di negara asal dan memperoleh pendapatan atau capital gains dari negara lain, dapat memperoleh benefit dari tax treaty antara negara sumber dan negara lain atau negara ke-3. Dalam situasi ini sering terjadi saat seseorang tinggal atau menjadi residence di negara asal (home country) dan negara asal dari penerima pendapatan yang tidak memiliki tax treaty.
2. Â Â Contoh Treaty Shopping
Mr.B adalah penduduk di negara X yang mempunyai tax treaty dengan negara Z, apabila Mr.B melakukan investasi di negara Z secara langsung maka atas penghasilan yang diterima akan dikenakan tarif pajak menurut UU domestik negara Z sebesar 20%. Negara Y mempunyai tax treaty dengan negara Z, Orang Pribadi negara Y melakukan investasi di negara Z maka tarif yang dikenakan sesuai dengan tax treaty negara Y dan negara Z sebesar 10%. Agar dapat memanfaatkan treaty (tarif pajak lebih rendah 10%), maka Mr.B mendirikan perusahaan di negara Y sebagai sarana untuk investasi ke negara Z. Kesimpulannya Mr.B memanfaatkan negara Y dan memanfaatkan tax treaty antara negara Y dengan negara Z.
Pembahasan
1. Â Â Beneficial Owner
Ketentuan perpajakan di Indonesia yang memuat aturan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B oleh orang atau badan yang tidak berhak adalah :
a. Â Â Orang Pribadi atau badan yang terdapat di dalam P3B adalah orang pribadi atau badan yang merupakan SPDN atau Subyek Pajak Dalam Negeri dari negara mitra P3B.