Mohon tunggu...
Budi Setiawan
Budi Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana Jakarta

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo "Penghindaran Pajak Berganda Internasional Secara Bilateral"

9 April 2021   18:51 Diperbarui: 9 April 2021   18:59 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AGREEMENT BETWEEN INDONESIA’S GOVERNMENT AND THE GOVERNMENT OF ANOTHER STATES OR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO  TAXES ON INCOME

Pada istilah yang digunakan dalam menyebutkan tax treaty, model P3b Indonesia menggunakan istilah agreement (persetujuan) bukan menggunakan istilah convention (perjanjian) seperti yang digunakan dalam OECD Model dan UN Model, sehingga penyebutkan tax treaty di Indonesia adalah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), bukannya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Istilah agreement (persetujuan) digunakan Model P3B Indonesia karena istilah convention atau perjanjian di Indonesia pada umumnya digunakan untuk konvensi, yaitu suatu perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara (multilateral) dan sedangkan agreement (persetujuan) digunakan untuk perjajian yang melibatkan dua negara (bilateral).

  • Subjek Pajak yang dicakup dan tercakup dalam P3B

Article 1

PERSONS COVERED

The Agreement should apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Pada pasal 1 Model P3B mengatur mengenai subjek yang mencakup didalam P3B, yaitu subjek pajak yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara yang terikat persetujuan. Dalam P3B menggunakan istilah “…..persons who are residents…..” Meskipun penggunaan istilah persons, yang menjadi subjek disini pengertiannya tidak semata – mata orang pribadi, tetapi juga meliputi badan. Istilah persons mengandung arti orang pribadi (natural person) dan badan hukum (legal person).

Maka P3B tersebut berlaku bagi orang pribadi atau badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara yang terikat persetujuan. Dengan demikian, penduduk negara diluar kedua negara yang terikat persetujuan tersebut tidak berhak menikmati fasilitas/ perlindungan P3B.

  • Pajak yang Dicakup Dalam P3B

Article 2

Dokpri
Dokpri
Pajak yang dicakup dalam P3B adalah pajak yang dapat menimbulkan masalah pengenaan pajak berganda international, yaitu pajak penghasilan dan pajak kekayaan. Pajak yang lain misalnya PPN dan PPn BM tidak dicakup dalam P3B karena tidak menimbulkan masalah pajak berganda internasional secara bilateral, karena pada dasarnya PPN dan PPn BM merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri (local tax).

Cakupan P3B tidak hanya untuk pajak pusat saja namun juga meliputi pajak daerah, selama jenis pajak tersebut termasuk dalam ketegori pajak penghasilan atau pajak kekayaan. Dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) Model P3B menunjukkan jenis pajak yang dicakup P3B tanpa memperdulikan siap yang memungut pajak tersebut. Pada kenyataannya dibeberapa negara, pajak penghasilan bisa dipungut pemerintah pusat atau bisa pula oleh pemerintah daerah.

  • DAFTAR PUSTAKA

  • Pajak Internasional, Edisi Kedua                                                         Anang Mury Kurniawan

  • Pajak internasional, Edisi Revisi                                                          Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun