AGREEMENT BETWEEN INDONESIA’S GOVERNMENT AND THE GOVERNMENT OF ANOTHER STATES OR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
Pada istilah yang digunakan dalam menyebutkan tax treaty, model P3b Indonesia menggunakan istilah agreement (persetujuan) bukan menggunakan istilah convention (perjanjian) seperti yang digunakan dalam OECD Model dan UN Model, sehingga penyebutkan tax treaty di Indonesia adalah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), bukannya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Istilah agreement (persetujuan) digunakan Model P3B Indonesia karena istilah convention atau perjanjian di Indonesia pada umumnya digunakan untuk konvensi, yaitu suatu perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara (multilateral) dan sedangkan agreement (persetujuan) digunakan untuk perjajian yang melibatkan dua negara (bilateral).
- Subjek Pajak yang dicakup dan tercakup dalam P3B
Article 1
PERSONS COVERED
The Agreement should apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.
Pada pasal 1 Model P3B mengatur mengenai subjek yang mencakup didalam P3B, yaitu subjek pajak yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara yang terikat persetujuan. Dalam P3B menggunakan istilah “…..persons who are residents…..” Meskipun penggunaan istilah persons, yang menjadi subjek disini pengertiannya tidak semata – mata orang pribadi, tetapi juga meliputi badan. Istilah persons mengandung arti orang pribadi (natural person) dan badan hukum (legal person).
Maka P3B tersebut berlaku bagi orang pribadi atau badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara yang terikat persetujuan. Dengan demikian, penduduk negara diluar kedua negara yang terikat persetujuan tersebut tidak berhak menikmati fasilitas/ perlindungan P3B.
- Pajak yang Dicakup Dalam P3B
Article 2
Cakupan P3B tidak hanya untuk pajak pusat saja namun juga meliputi pajak daerah, selama jenis pajak tersebut termasuk dalam ketegori pajak penghasilan atau pajak kekayaan. Dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) Model P3B menunjukkan jenis pajak yang dicakup P3B tanpa memperdulikan siap yang memungut pajak tersebut. Pada kenyataannya dibeberapa negara, pajak penghasilan bisa dipungut pemerintah pusat atau bisa pula oleh pemerintah daerah.
- DAFTAR PUSTAKA
- Pajak Internasional, Edisi Kedua Anang Mury Kurniawan
- Pajak internasional, Edisi Revisi Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H