Instansi Pemerintah seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan pengguna jasa TMC yang paling sering memanfaatkan TMC untuk berbagai tujuan mitigasi bencana yang disebabkan oleh faktor iklim dan cuaca, seperti bencana kekeringan, bencana asap karhutla ataupun bencana banjir.Â
Dalam beberapa tahun terakhir, TMC juga kerap dimanfaatkan oleh dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest) dan Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan acara kenegaraan atau pengamanan infrastruktur nasional.Â
Pengguna jasa TMC lainnya diluar Instansi Pemerintah adalah dari sektor BUMN (seperti PT PLN Persero, Perum Jasa Tirta, PT INALUM) dan swasta (PT VALE) yang memanfaatkan TMC sebagai bagian yang terintegrasi dengan praktek pengelolaan sumberdaya air dalam koridor bisnis yang mereka lakukan, baik untuk keperluan PLTA, air baku ataupun air irigasi.
Secara garis besar pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 macam tujuan, yaitu :
- Penyemaian awan untuk menambah curah hujan (rain enhancement) yang umumnya dimanfaatkan untuk tujuan pengisian waduk guna memenuhi kebutuhan air irigasi, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan Air Baku untuk kepentingan masyarakat atau untuk pembasahan lahan gambut (re-wetting) dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (fire suppression) guna mengatasi bencana karhutla; dan
- Penyemaian awan untuk mengurangi curah hujan (rain reduction) yang dimanfaatkan untuk tujuan mitigasi bencana banjir atau untuk meminimalkan curah hujan di area pertambangan atau mendukung acara kenegaraan yang berlangsung di area outdoor.
Regulasi dan Penugasan Nasional TMC
Peranan TMC dalam upaya mitigasi bencana hidrometeorologi di Indonesia telah tertuang sebagai penugasan nasional dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Untuk tujuan Pengelolaan Sumberdaya Air, tercantum dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air;
- Untuk tujuan Mitigasi Bencana Karhutla, tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
- Untuk tujuan Mitigasi Bencana Banjir/Longsor, tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor.
Demikian sementara ulasan mengenai TMC yang bisa saya tulis. Mudah-mudahan bisa memberikan sedikit pencerahan kepada masyarakat yang ingin tahu mengenai sejarah maupun rekam jejak implementasi dan pemanfaatan teknologi ini di Indonesia. Di kesempatan selanjutnya, saya akan sampaikan ulasan mengenai proses kerja dan nilai manfaat dari teknologi ini...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H