Penyelewengan bantuan sosial telah menyeret mantan Mensos berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dan harus mendekam di penjara. Hal ini harusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama para pemangku pemerintahan.
Beberapa waktu lalu beredar di beberapa grub WA maupun unggahan di media sosial mengenai percakapan pengurus Badan usaha milik desa bersama (Bumdesma/kumpulan bumdes di tingkat kecamatan) salah satu kecamatan di Pemalang dengan seseorang.
Dalam percakapan tersebut terdengar bahwa gabungan Bumdesma yang terdiri dari lima kecamatan di Kabupaten Pemalang memberi uang "bina lingkungan" atau upeti yang ditujukan kepada pemangku pemerintahan melalui salah satu ketua partai dan diduga bersama dengan salah satu anggota Dewan di Kabupaten Pemalang.
Menurut pembicaraan tersebut uang bina lingkungan yang berasal dari laba Bumdesma dalam mengelola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada pemangku pemerintahan melalui ketua partai berlambang Garuda ini sebesar Rp 4.500 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Uang bina lingkungan atau saya sebut Upeti ini diterima oleh ketua Partai tersebut untuk bulan Januari dan Pebruari 2021. Besaran  upeti yang disetor pada bulan Januari dan Pebruari per per bulan sebanyak Rp. 248.000.0000, apabila se Kabupaten diperkirakan ada Upeti berkisar 600 juta sampai  650 juta.
Dalam pembicaraan tersebut juga terdengar, untuk bulan maret 2021 karena bupati baru sudah dilantik maka akan komunikasi terlebih dahulu ke bupati, dan menunggu arahan dan petunjuk dari bupati.
Tentunya praktek upeti/gratifikasi ini sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Saya minta kepada APH untuk dapat mengusut kasus gratifikasi tersebut, Â orang-orang dalam percakapan tersebut atau orang yang disebut dalam percakapan telepon tersebut dapat diperiksa terlebih dahulu.
Saya berpendapat apabila kasus pelanggaran hukum (tipikor) ini tebukti secara hukum, maka kepada siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi hukum yang sepadan sebab ini adalah tindakan extraordinary crime yang merugikan rakyat kecil atau si marhaen, yang sangat menderita secara ekonomis adanya bencana kesehatan Covid 19.
Ada pihak-pihak yang pesimis, kasus ini tidak akan diusut secara tuntas dan berkeadilan hukum oleh APH sebab menyangkut banyak elite di Pemalang.
Paling nanti yang diusut hanya pelanggaran UU ITE atas diviralkannya pembicaraan telepon dari pengurus BUDESma itu oleh pihak tertentu.
Memang, dalam kasus ini ada dua persoalan yang berbeda yang pertama kasus gratifikasi atau upeti dan yang kedua kasus pelanggaran UU ITE.
Kepada APH saya mendesak agar kasus pokoknya yaitu gratifikasi/Upeti menjadi prioritas untuk diusut tuntas secepat-cepatnya. Sementara kalau ada pihak yang merasa dirugikan atas diviralkannya percakapan itu, silahkan untuk melapor kepada yang berwajib sebagai pelanggaran UU ITE sebab itu adalah dua masalah yang berbeda.
Percakapan telephon  itu, merupakan bukti awal dalam pengusutan tindakan pidana korupsinya.
Rakyat Pemalang sangat berharap kepada APH untuk mengusut kasus itu secara tuntas dan berkeadilan hukum. Sebab oknum yang terlibat telah  menyangkut-nyangkutkan nama Pejabat Penting di Pemalang bahkan keluarganya dan ini dapat mempengaruhi kondusifitas Pemerintahan di Pemalang.
Kepada APH tidak usah takut, kami Rakyat berada di belakangmu.
Kepada Petinggi Partai Induknya diminta untuk dapat bekerjasama dengan APH dan jangan menghambat pengusutan kasus ini, sebab apabila terbukti ini adalah tindakan yang sangat mencederai perasaan Rakyat.
Kepada Pimpinan Daerah untuk tidak melibatkan lagi oknum-oknum tersebut dalam menyusun perencanaan pembangunan Daerah. Walaupun belum ada bukti hukum, tetapi kepercayaan masyarakat sudah hilang kepada oknum-oknum tersebut karena terhantam opini publik yang berkembang saat ini. Serahkan saja kepada konsultan yang credible dan ahlinya dari Perguruan Tinggi Negeri.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H