Selama ini pelanggaran netralitas ASN yang terkena hanya ASN nya saja, tetapi pihak-pihak yang menggerakan, memerintahkan, seperti incumbent yang nyalon kembali atau incumbent yang mendukung calon tertentu (misalnya istrinya, anaknya, anggota partainya) aman-aman saja, sementara ASN tidak berdaya menghadapi ancaman dari atasannya.
Semua aturan normatif tentang netralitas ASN (mengenai pelanggaran) hanya sampai pada ranah sanksi administratif. Segera Menteri Dalam Negeri, MenPAN RB, BKN, KASN dapat menerbitkan Peraturan Bersama yang mengatur pelanggaran netralitas ASN agar masuk pada katagori pelanggaran pidana Pemilu, sehingga BAWASLU tidak hanya jadi "macan ompong".
Sebab setiap pelanggaran Pemilukada hanya dikembalikan kepada Bupati/Walikota sebagai  pejabat pembina kepegawaian (PPK) sementara justru dialah yang memobilisir, memerintahkan ASN untuk mendukung calon tertentu.
Maka tidak ada satupun ASN di Republik ini yang diberikan sanksi berat, sementara pelanggaran netralitasnya sangat signifikan.
Kepada Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan Pengawasan Pemilu yaitu BAWASLU di semua tingkatan, pada Pilkada serentak 2020, tingkatkan efektivitas pengawasan. Bagi Daerah yang diperkirakan Incumbent akan mengerahkan sumber daya ASN, BUMD, KORPRI, PGRI, IDI, IBI, Paguyuban Kepala Desa, Paguyuban Perangkat Desa, PKK, Dharma Wanita dan sebagainya, ikuti dan awasi mereka, ambil foto, rekam audio dan alat bukti lainnya. Incumbent akan menggunakan segala cara seperti rapim, rakor dinas, pembinaan, tilik desa dan sebagainya.
Bagi Calon kepala daerah (KDH) yang tidak didukung Incumbent diwajibkan membuat Tim Intelejen khusus yang memahami seluruh regulasi untuk awasi hal ini, yang pada sa'atnya nanti dapat dipakai sebagai bahan, alat bukti pada gugat di Mahkamah Konstitusi. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H