Mohon tunggu...
Budhi Prasetyo
Budhi Prasetyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Praktisi IT Profesional

Budhi Prasetyo adalah Praktisi IT Profesional Sajana Komputer jurusan Sistem Informasi lulusan STMIK Budi Luhur Jakarta (Sekarang Universita Budi Luhur Jakarta) yang berkompeten di dalam bidang Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Layakkah Khairul Anas Dijadikan Saksi Ahli IT pada Sidang Bawaslu?

16 Mei 2019   16:27 Diperbarui: 18 Juni 2019   04:40 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila setelah sistem informasi diluncurkan terdapat adanya error, maka fihak user melaporkan error tersebut kepada fihak developer agar error tersebut dibetulkan oleh fihak developer, maka jelas source code tetap berada di ditangan fihak developer. Kemudian antara fihak user dan fihak developer membuat kesepakatan tentang berapa lama proses pengerjaan pembetulan error tersebut, misalnya 1 pekan. Nah setelah pengerjaan pembetulan error tersebut selesai, sistem informasi tersebut di-deploy (didistribusikan) kembali sebagai versi terbaru sistem informasi tersebut. Inilah yang biasa disebut dengan istilah "naik versi" sehingga setiap kenaikan versi itu atas dasar ada permintaan modifikasi karena adanya error setelah sistem dijalankan dan fihak developer diharuskan mendokumentasikan tiap-tiap kenaikan versi sistem informasi tersebut agar bisa dilihat kembali sejarah kenaikan versinya atas dasar error yang mana.

Seperti yang sudah saya uraikan di atas bahwa termin maintenance juga terikat dengan kontrak dan dibatasi oleh waktu, misalnya 1 tahun. Setiap pelayanan developer terhadap user pada termin maintenance tersebut tidak ada biaya tambahan lagi karena biayanya sudah satu paket dengan biaya termin development. Dan apabila waktu termin maintenancenya telah habis, maka dibuat kontrak baru lagi untuk memperpanjang masa maintenance dan biayanya hanya biaya maintenance saja. So.., tidak pernah dikenal di dalam teori rekayasa perangkat lunak mana pun yang mengajarkan fihak developer memberikan source code-nya kepada fihak user dengan alasan apa pun kecuali alasan source code itu dibeli oleh fihak user atau source code tersebut di-open source-kan dengan lisensi General Public License sehingga bisa diakses, dipelajari, dimodifikasi dan digandakan oleh siapa pun. Karena, saya tegaskan sekali lagi, bahwa source code (kode program) dari sebuah sistem informasi itu adalah hak atas kekayaan intelektual setiap developer baik perorangan maupun tim.

Dari uraian saya di atas, berani saya tegaskan dengan landasan ilmu yang saya miliki di bidang Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering) bahwa Khairul Anas bukanlah orang yang layak dijadikan saksi ahli untuk menilai kualitas SITUNG KPU karena memang tidak mempunyai landasan akademis, dan tidak pula punya argumentasi yang dapat dibenarkan di dalam sidang yang digelar oleh BAWALSU tersebut. Dan semua argumentasi yang dilontarkan oleh Khairul Anas pada sidang BAWASLU tersebut justru kontra produktif terhadap keinginan fihak BPN Prabowo-Sandi sendiri, yang mana BPN Prabowo-Sandi mengusulkan agar SITUNG KPU itu diaudit oleh BAWASLU, tetapi argumentasi-argumentasi yang dilontarkan Khairul Anas malah membuat kemungkinan BAWASLU untuk melakukan audit terhadap SITUNG KPU semakin kecil. Dan realitanya, pada sidang putusan, BAWASLU memutuskan bahwa KPU dinyatakan melanggal tata cara input data SITUNG KPU, sedangkan SITUNG KPU-nya tetap dianggap tidak bermasalah dan tidak perlu diaudit. Artinya Khairul Anas gagal memenuhi target BPN Prabowo-Sandi yang menginginkan SITUNG KPU diaudit.

Jika boleh saya ibaratkan, Khairul Anas ini ibarat orang yang baru pandai dan piawai memasang kawat gigi (behel) dari berbagai bantuk gigi dari pelanggannya, tetapi dia sudah merasa sebagai dokter specialis gigi, yang kemudian dijadikan saksi ahli oleh BPN Prabowo-Sandi dalam kasus wabah penyakit gigi.

Menyikapi segala hal yang dilontarkan Khairul Anas pada sidang yang digelar BAWASLU tersebut, saya merasa geregetan karena pendapat dan jawabannya ngawur semua, dan merasa marah karena ilmu komputer pada jurusan Sistem Informasi yang belajar tentang ilmu Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering) dijadikan sesuatu yang dilecehkan oleh pendapat dan jawaban-jawabannya yang ngawur pada sidang tersebut, sehingga berkali-kali saya pun menyanyikan lagu Slank yang berjudul "Pala Loe Peyank".

Salam,

Budhi Prasetyo, S. Kom

Alumi STMIK Budi Luhur Jakarta (sekarang Universitas Budi Luhur Jakarta) angkatan tahun 1994 jurusan Sistem Informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun