Setelah banyak hal yang sudah disampaikan, maka pertanyaan-pertanyaan akan muncul. Apakah diperlukan wajib kerja dokter spesialis di Indonesia? Menurut opini saya sendiri, hal ini merupakan suatu hal yang perlu dipikirkan ulang oleh pemerintah. Setelah melihat pasal pemerintah yang diberikan, dapat kita lihat banyak keuntungan baik untuk pemerintah, dokter, dan juga untuk masyarakat secara keseluruhan, namun apakah setiap dokter menjadi sejahtera akan hal tersebut. Tentu saja baik dokter umum atau dokter spesialis memiliki keinginan untuk bisa hidup dengan sejahtera dan bahagia. Untuk keadaan Indonesia saat ini, hal-hal seperti itu hanya bisa didapati di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Bila pemerintah ingin membuat wajib kerja dokter spesialis bisa dilakukan oleh para dokter di Indonesia dengan sukacita, maka pemerintah juga harus bisa membangun suatu infrastruktur yang baik tidak hanya di kota besar yang diminati oleh banyak orang, namun juga daerah-daerah kecil di Indonesia yang memiliki potensi besar untuk berkembang. Pemerintah daerah juga harus bisa memastikan bahwa pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat di daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat berlangsung dengan baik. Dokter memang merupakan suatu pekerjaan yang memiliki sifat pengabdian kepada masyarakat, tapi para dokter juga harus bisa dipastikan bisa tetap bahagia karena dokter juga manusia.
Sumber
- Â Perpres Nomor 4 Tahun 2017
- Permenkes Nomor 10 Tahun 2016
- IDI: Penyebaran Dokter di Indonesia Tidak Merata
- Melalui Perpres No. 4 Tahun 2017, Pemerintah Tetapkan Wajib Kerja Dokter Spesialis
- 4 Fakta Penting Soal Wajib Kerja Dokter Spesialis
- MIRIS.. Dokter PNS Hanya Bergaji Rp 2,8 Juta Per Bulan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI