Memaksa memenjarakan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama sesungguhnya sama dengan menjadikan agama Islam sebagai berhala. Membela kemuliaan agama semestinya dilakukan dengan jalan merepresentasikan ajaran mulia agama itu sendiri, yaitu menunjukan bahwa agama Islam adalah rahmatan lil alamin, sebagai perwujudan kehadiran Sang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang di muka bumi melalui tindakan yang dilandasi oleh love for all hatred for none.
Wallahu’alam bishawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!