Ya betul sekali, anda tidak salah baca. Memang begitulah adanya judul tersebut, judul ini saya baca dari running text saat acara Lensa Olahraga Antv dini hari ini (19/10). Tapi sayang sekali tidak disebutkan melanggar statuta PSSI yang mana, ibarat "lempar batu sembunyi tangan" pernyataan ini dikemukakan ke publik tanpa adanya transparasi data yang ada.
Kongres Bali
Dari pemberitaan yang sering dijumpai di berbagai media, para tokoh yang meributkan PSSI ini selalu saja mengacu pada kongres Bali yang digelar pada era kepemimpinan Nurdin Halid. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kongres yang digelar di Bali tersebut adalah kongres "gelap-gelapan", jangankan suporter, wartawan saja tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam arena sidang tersebut. Tepat saja FIFA akhirnya menyatakan bahwa kepemimpinan Nurdin Halid adalah kepemimpinan yang tidak kompeten dan tidak kredibel. Makin aneh saja ketika pemilik klub ribut-ribut menginginkan 99% saham untuk klub. Masyarakat mungkin sudah lupa akan pembagian komposisi era Nurdin Halid di bawah ini :
Saham
Yayasan 5%
Klub 0%
PSSI 95%
Hak siar 100% untuk PSSI, klub hanya diberi kompensasi
Share profit 100% untuk PSSI (PT Liga Indonesia)
(sumber: beritajatim)
Dengan data dan fakta diatas, terasa aneh apabila kini petinggi-petinggi klub menuntut hal yang sangat diluar batas kewajaran. Makin lengkap pula ketika ternyata dari 100 pemegang hak suara yang hadir di Bali adalah loyalis NH-NB, sedangkan orang-orang tersebut kini masih tetap bercokol di klub atau pengprov. Di era kepemimpinan Djohar Arifin, para loyalis era sebelumnya ini tampak bersikukuh untuk merongrong PSSI dari dalam.
PT Liga Indonesia
Ketika FIFA membekukan rezim Nurdin Halid cs dan membentuk Komite Normalisasi, masih ingatkah akan 3 tugas utama Komite Normalisasi seperti yang disebutkan FIFA ? Kalau sudah lupa, marilah kita flash-back sejenak
3 tugas utama KN :
1. Menyelenggarakan pemilihan ketum, waketum, dan exco PSSI
2. Mengontrol liga yang dibawah naungan PSSI
3. Menjalankan aktifitas harian (kesekretariatan) PSSI
Tiga hal tersebut adalah tugas Komite Normalisasi sampai terbentuk kepengurusan baru dan menyerahkan segala tugas PSSI kepada kepengurusan baru hasil KLB yang dilakukan oleh Komite Normalisasi. PT Liga Indonesia yang notabene adalah pengelola kompetisi saja masih harus dikontrol oleh Komite Normalisasi, artinya ada "sesuatu" yang tidak beres dari PT Liga Indonesia, maka dari itu nomor dua dari tiga tugas utama Komite Normalisasi adalah mengontrol liga yang bernaung dibawah PSSI. PT Liga Indonesia saja kini juga tak luput dari kejanggalan, sebagai pengelola kompetisi harusnya PT Liga Indonesia mengetahui dimana dana 100 milyar atas hak siar 10 musim yang diterima dari Antv. Bila dibuat indeks 10milyar/musim, maka dengan telah berjalannya kompetisi selama 4 tahun, harusnya sekarang ada dana 60 milyar sebagai budget menjalankan sisa 6 musim kompetisi. Tapi sungguh sayang, 60 milyar (yang seharusnya) kini melayang entah kemana tidak ada yang mengetahuinya.