Sebuah percakapan imajiner di akhir tahun 2012
Bubup : "Mister, musim ini siapa jawara Liga Champion Asia?"
Sipp Blitar : "Ahh, ente pura-pura nggak tau. Jelas tim Persipura dari negara ente gitu koq"
Bubup : "Wah hebat, ane jadi makin bangga ame bakat-bakat tanah Papua yang luar biasa"
Sipp Blitar : "Ya memang begitulah kenyataannya"
Bubup : "Berarti musim depan Persipura menyandang status juara bertahan. Langsung lolos ke fase group atau gimana nich mister?"
Sipp Blitar : "Ngimpiii, juara bertahan koq main di liga ilegal"
* * * * *
Cukup segini aja jek kisah fiksinya, mending kita kembali ke dunia nyata aja yuk (yuuuuk, mariiii)
Besok adalah tanggal 10 Februari, hari dimana ditunggu-tunggunya sebuah keputusan final yang "maha penting" dari Badan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS, bukan CASH). Sebenarnya proses di CAS berlangsung lama, dan ini dibuktikan beberapa waktu lalu CAS tidak mengagendakan hearing atau sidang guna menangani kasus gugatan Persipura ini. Tapi pihak penggugat, Persipura, melalui pengacaranya telah mengajukan agar segera dilakukan proses percepatan hukum (putusan) atas kasus ini. CAS pun mengabulkan, berdasarkan data-data yang diperoleh dari pihak penggugat, maka CAS memberikan putusan sela yang pada intinya memenangkan pihak penggugat (Persipura) dan menyatakan bahwa PSSI dan AFC yang bersalah dalam hal ini (CMIIW).
Atas proses percepatan putusan ini, maka ditindak-lanjuti dengan segera memberi informasi kepada pihak tergugat (PSSI, AFC, Adelaide United), dan segera akan diberikan putusan final pada 10/2 besok. Namun, Adelaide United yang notabene adalah calon lawan play-off Persipura di ajang Liga Champion Asia musim ini mengirimkan pernyataan keberatan atas putusan sela ini, dan meminta agar proses percepatan hukum ini ditunda serta menunggu pembelaan pihak tergugat seperti PSSI dan AFC.
Sementara itu di sisi lain, PSSI juga merespon putusan sela CAS tersebut dengan mengirimkan susunan skuad Persipura yang akan tampil di LCA kepada AFC. Hal ini memang sesuai regulasi bahwa PSSI hanya berhak mendaftarkan saja, sementara keputusan final menunggu pihak CAS dan AFC itu sendiri. Ada hal yang sangat mengherankan, kenapa yg ngirim pendaftaran ke AFC itu bukan si Djokdri ya? Padahal dulu dialah orangnya yang menjanjikan bahwa Persipura tetap bisa tampil di ajang LCA musim ini. Hal ini pun terjawab sudah, di saat heboh masa awal putusan sela CAS, kabar ini pertama tersiar dari Djokdri, ya jadi maklum, kan dia sendiri yang menjanjikan Persipura bisa tampil di LCA meski saat ini tampil di ISL.
Kini, jelang putusan final dalam proses percepatan hukum, sepertinya akan dimungkinkan CAS akan menundanya, hal ini merujuk pada dikabulkannya keberatan dari pihak Adelaide United, sehingga CAS perlu lebih bekerja keras lagi menelaah data-data yang nantinya akan diberikan oleh PSSI/AFC untuk pembelaan sebagai pihak yang tergugat. Sehingga dead-line yang menyatakan putusan final akan diberikan pada 10/2 sepertinya masih dimungkinkan untuk ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Beruntungnya, AFC dan PSSI pasca putusan sela CAS juga bertindak kooperatif dengan mempersiapkan pembelaan dan juga memasukkan nama Persipura di ajang LCA, meskipun benar atau tidaknya kepastian Persipura untuk tampil juga masih belum resmi secara final, karena harus menunggu putusan final CAS, atau juga memperhatikan regulasi-regulasi dari AFC itu sendiri.
* * * * *
Memang, ini sebenarnya pertarungan mutlak antara Persipura melawan PSSI/AFC. Namun tak dapat dipungkiri bahwa kubu KPSI dan PT LI juga turut bermain disini. Seperti halnya yang sudah wara-wiri menghiasi berbagai media, KPSI selalu memperkeruh (atau ngomporin suporter) suasana sebagai serangan terhadap PSSI. Kemudian PT LI juga, dalam kasus ini juga ambil peran sana-sini, padahal Djoko Driyono selaku CEO PT LI inilah yang awalnya menjanjikan Persipura bisa tampil di LCA (aduh jek, satu artikel, udah gue sebut 3x, berarti udah keterlaluan ini).
Akhir kata, marilah kita menunggu putusan final dari CAS saja dulu. Entah itu besok ataupun di kemudian hari, yang penting itulah proses hukum yang berjalan, dan semua pihak baik penggugat maupun tergugat hendaknya mampu menahan diri dan tidak memperkeruh suasana dengan pernyataan-pernyataan provokatif. Yasudahlah, mending gue akhiri dengan pantun aja jek, gimana? (yg gk setuju tolong angkat jempol)
Ke hutan belantara ketemu harimau
Putusan ditunda, gak kukuuu lah yauuu
* * * * * * * * * * *
~~{[["P.S.K"]]}~~
Pengamat Sepakbola Koplaksiana
"Terkoplak Mengabarkan"
oleh : Bubup Prameshwara, SH (Specialis Humor)
Peraih gelar Humoris Causa dari UGM (Universitas Genteng Merah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H