Mohon tunggu...
Bubup Prameshwara
Bubup Prameshwara Mohon Tunggu... Operator - Uyeah

Kadang saya memikirkan apa yg terjadi di indonesia ini, sungguh bikin "miris". Tapi kadang saya juga merasa tak ada gunanya memikirkan apa yg sedang saya pikirkan :O

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

"Kasus iPad" Berakhir dengan 5 Bulan Penjara

16 Agustus 2011   23:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:43 1749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_129770" align="aligncenter" width="640" caption="iPad/Admin (KOMPAS.com/Reuters)"][/caption] Akhirnya pihak pengadilan, kemarin (16/8) memutuskan hukuman 5 bulan penjara terhadap Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu atas kasus penjualan iPad ilegal yang tidak disertai dengan buku petunjuk berbahasa Indonesia yang dijualnya melalui forum jual beli online di kaskus. Dian dan Randy dituduh melanggar pasal 8 ayat 1UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 1 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi, dengan ancaman masing-masing pasal yakni maksimal 5 tahun penjara untuk pelanggaran perlindungan konsumen dan maksimal 1 tahun penjara untuk pelanggaran tentang komunikasi. Kuasa hukum Dian dan Randy pun menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan ini karena iPad tidaklah termasuk ke dalam produk yang harus disertai buku panduan berbahasa Indonesia, seperti yang tercantum dalam Suran Edaran Kementrian Perdagangan Nomor : 19/m-dag/per/5/2009. Dan inilah 45 produk yang harus dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia (data disedot dari detikcom gan, mengacunye ya dari kementrian perdagangan) : 1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player) 2. Amplifier 3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier) 4. Cakram optik isi 5. Cakram optik kosong 6. Dispenser (water dispenser) 7. Faksimili (facsimile) 8. Frizer rumahan (home freezer) 9. Kalkulator 10. Kamera: - kamera digital (digital camera); - kamera video (video camera). 11. Kamera perekam (camcorder) 12. Kipas angin: - kipas angin berdiri; - kipas angin kotak; - kipas angin dinding; - kipas angin gantung; - kipas angin hisap; - kipas angin meja. 13. Lemari es (refrigerator) 14. Mesin cuci (washing machine) 15. Mesin pengatur suhu udara (ac) 16. Mikropon (microphone) 17. Monitor komputer 18. Organ/keyboard elektrik 19. Mesin pelumat (blender) 20. Pemanas air (water heater) 21. Pemanas nasi - penanak nasi (rice cooker) - penanak nasi serba guna (magic com) 22. Mesin pemanggang (toaster) 23. Pencampur (mixer) 24. Mesin pencetak (printer) 25. Mesin fotokopi (photo copy) 26. Mesin multi fungsi 27. Pengejus (juicer) 28. Pengeras suara: - active speaker; - ceiling speaker; - colum speaker; - horn speaker; - mobile speaker; - multimedia speaker; - passive box speaker; - professional box speaker; - public address speaker. 29. Pengering (dryer) 30. Pengering rambut (hair dryer) 31. Penghisap debu (vacuum cleaner) 32. Pesawat televisi: - pesawat televisi warna; - pesawat televisi lcd; - pesawat televisi plasma; - pesawat televisi proyeksi; - televisi mobil. 33. Piano elektrik: - piano tegak elektrik; - piano besar elektrik. 34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump) 35. Radio cassette/mini compo 36. Tape mobil 37. Set top box 38. Setrika listrik 39. Telepon nirkabel 40. Telepon selular (cellular telephone) 41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood) 42. Tungku/oven untuk rumah tangga 43. Tungku gelombang mikro (microwave oven) 44. Tungku pemanggang (oven toaster) 45. Kompor gas Beberapa kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan ternyata juga meringankan Dian dan Randy. Dikutip dari vivanews, inilah kesaksian dari dua saksi ahli yang di hadirkan : Saksi ahli pertama yaitu Yusuf Shofie, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Mengacu pada SE Kementrian Perdagangan no.19 Tahun 2009 (ada diatas gan) memang sebenarnya apa yang dipersidangkan ini tak bisa dikatakan bersalah. Pernyataan ini juga dipertegas olehnya, bahwa orang yang menyamar sebagai pembeli itu tidak dapat dikategorikan sebagai konsumen (merujuk bahwa yang membeli iPad tersebut adalah dua anggota polisi yang menyamar). Sementara saksi kedua, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, mengatakan orang perorangan tidak berhak mendapatkan sertifikasi selaku penjual iPad. Jadi pada intinya perorangan tidak perlu harus punya sertifikat untuk menjual iPad, karena yang wajib memiliki sertifikat adalah badan usaha (perusahaan/distributor) bukan perorangan. Ya, semakin berkembangnya bisnis online, ternyata pemerintah kita belum siap menyikapi pasar era baru seperti ini. Bukannya melindungi agar menciptakan rasa aman bertransaksi di dunia maya, koq malah memunculkan kasus yang sepertinya tidak perlu diajukan. Yasudah, pada intinya jangan tanya ke saya tentang "apakah mobil Ferrari punya Melinda Dee itu ada manual book bahasa Indonesianya ?" (sumpah, ane kagak tau, pegang setir mobil aje keder ane)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun