Mohon tunggu...
Bubup Prameshwara
Bubup Prameshwara Mohon Tunggu... Operator - Uyeah

Kadang saya memikirkan apa yg terjadi di indonesia ini, sungguh bikin "miris". Tapi kadang saya juga merasa tak ada gunanya memikirkan apa yg sedang saya pikirkan :O

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

La Nyalla, Berpacu Dengan Waktu "Menghancurkan Sepakbola Indonesia"

13 Desember 2011   13:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:22 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin (12/12) PSSI melalui kuasa hukumnya, Thrienandya Advocates & Counsellor at Law, melayangkan somasi kepada PT Liga Indonesia terkait dengan hal-hal aktual dan faktual yang terjadi belakangan ini. Seperti yang kita ketahui bahwa PT Liga Indonesia pada (23/10) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Hotel Park Lane, Jakarta. Dikutip dari okezone.com, ada 13 klub yang hadir saat itu, terdiri dari Persipura Jayapura, Persija Jakarta, Sriwijaya FC, PSPS Pekanbaru, Pelita Jaya, Persiwa Wamena, Persela Lamongan, PS Deltras, Persiba Balikpapan, Persisam Putra Samarinda, Mitra Kukar, Persidafon Dafonsoro, dan Persijap Jepara.

Karena hampir dua bulan berlalu dan tidak adanya laporan legalitas dari PT Liga Indonesia, maka PSSI melayangkan somasi. Somasi ini dilakukan mengingat bahwa meski PT LI telah menggulirkan Indonesia Super League, PSSI masih berusaha berdamai dengan jalan meminta laporan pertanggung jawaban serta meminta PT LI diaudit oleh akuntan independen. Berhubung tidak mendapat tanggapan dari pihak PT LI, maka somasi pun dilayangkan. Berikut adalah kesimpulan dari 6 poin penting somasi kepada PT LI, seperti yang dapat kita simak dari beritajatim.com :

1. PSSI adalah Badan Hukum yang disahkan tanggal 2 Februari 1953.

2. PT Liga Indonesia didirikan oleh PSSI, tertanggal 8 Oktober 2008.

3. Penyertaan bukti valid dari Depkumham, tertanggal 29 November 2011.

4. Mengingat bahwa adanya oknum tak bertanggung jawab yang mengalihkan saham PSSI tanpa ijin dari pemilik saham.

5. PSSI meminta PT LI untuk diaudit dan meminta laporan pertanggung jawabannya.

6. Hal ini (poin 5) sebagai acuan dan pertimbangan PSSI untuk membagikan saham kepada klub.

Jakarta, 12 Desember 2011
Kuasa Hukum PSSI
Thrienandya Advocates & Counsellor at Law
R Finantha Rudy, SH
Sahala PL Tobing, SH
Adi Atmaka, SH
Taryanto, SH
Bubup Prameshwara, SH (yg terakhir ini cuma kebagian nulis artikel di kompasiana)

* * *

Di lain pihak, seperti yang diberitakan di kompas.com bahwa La Nyalla Mattaliti yang saat ini menjabat sebagai anggota Exco PSSI, sekaligus ketua Pengprov PSSI Jatim, berencana menggalang kekuatan untuk acara Rapat Akbar Sepakbola Indonesia yang akan digelar di Jakarta 17-19 Desember nanti (usul, tanggal 17 sekalian nonton Jakarta Blues Festival aja jek.. rame tuh, ada Gugun Blues and Shelter, Shandy Sandoro, Abdee Slank and friend, dll). Anggota Exco yang lebih terlihat mondar-mandir menyambangi berbagai daerah daripada bekerja di kesekretariatan ini menyatakan telah menggalang dukungan dari 30 Pengprov untuk menyuarakan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) karena tidak puas atas kinerja pengurus PSSI (loh, ente bukannya pengurus juga nyall?) dibawah ketum Djohar Arifin. Kelompok ini selalu menyuarakan bahwa kepengurusan sekarang banyak melanggar statuta dan hasil Kongres Bali (apanya nich yg melanggar?)

Dari kejadian ini, jelas terlihat bahwa kubu yang dikoordinir oleh La Nyalla Mattaliti ini sedang berpacu dengan waktu untuk menggulingkan kepengurusan Djohar Arifin. Bagaimana tidak, disaat dalam proses "penguraian benang kusut" yang saat ini dilakukan oleh PSSI yang meminta pertanggung jawaban PT LI, Nyalla dan segenap bala kurawanya malah disibukkan untuk menggalang kekuatan merecoki jalannya roda administrasi PSSI. Bolehlah mengusulkan KLB, tapi hendaknya mengikuti aturan main :

1. Komite Eksekutif (EXCO) dapat melakukan permintaan untuk melakukan KLB setiap saat (Bukan perseorangan tapi hasil keputusan 11 Anggota EXCO PSSI).
2. Komite Eksekutif (EXCO) akan mengadakan KLB apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 anggota PSSI. Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. KLB harus diadakan 3 bulan setelah diterimanya permintaan tersebut.
3. Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.
4. Agenda KLB tidak bisa dirubah.

Menyimak apa yang digadang-gadangkan kubu 'makar', ini selalu saja berkutat pada anggapan bahwa PSSI banyak melanggar statuta, terutama mengenai penambahan 6 klub gratis dan amanat Kongres Bali (bisa dibaca pada artikel sebelum ini). Sebagai masyarakat pecinta sepakbola yang tidak menginginkan keributan berlarut-larut, tentu saja tidak peduli apakah harus KLB, apakah harus FIFA turun tangan, apakah harus intervensi pemerintah, yang terpenting adalah kekisruhan dari SEMUA PIHAK berakhir dan saling membantu mewujudkan kemajuan sepakbola Indonesia. Ingat, rezim Nurdin Halid itu digulingkan oleh kekuatan suporter, bukan ulah oknum. Bila saja dulu harus menggunakan 2/3 suara, dijamin tidak ada KLB karena semua pemegang hak suara adalah antek ketum saat itu. Akhir kata dari P.S.K, hanyalah timbul satu pertanyaan tegas :

"KLB dan audit PT Liga Indonesia, itu lebih penting mana?"

* * * * * * * * *

~~{[["P.S.K"]]}~~
Pengamat Sepakbola Koplaksiana
oleh : Bubup Prameshwara, SH (Specialis Humor)

Peraih gelar Humoris Causa dari UGM (Universitas Genteng Merah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun