Ternyata saat itu (tahun 2024), ini lembaga yang terhitung baru, dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
Saat itu saya dan mungkin sebagian rakyat Indonesia bertanya-tanya. Â Bank Tanah? Â Apa itu? Â Memangnya tanah ada Banknya? Â Di mana nabungnya? Â Dan sejuta pertanyaan lainnya. Â
TUJUAN BADAN BANK TANAH
Ternyata tujuan Badan Bank Tanah mulia sekali;Â menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial dan pembangunan nasional. Â Badan Bank Tanah juga bertujuan untuk pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reformasi agraria.
MODAL WILAYAH
Berdasarkan data BPN (Badan Pertanahan Nasional), luas daratan Indonesia sebesar 190 juta hektar (tepatnya 190.456.900), 70%nya berupa hutan yang harus dijaga kelestariannya. Â Sisa 30%-nya, 69 juta hektar (tepatnya 69.683.448), adalah yang bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat 3 UUD 45
Diberitakan oleh Kompas di akhir tahun 2024, menurut Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, lembaganya memiliki aset persediaan tanah seluas 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Detik mengabarkan, aset persediaan tanah ini ingin ditingkatkan lagi di tahun 2025 menjadi 140.000 hektar (ha).  Masih amat jauh dibandingkan wilayah daratan Indonesia yang bisa dimafaatkan: 69 juta hektar!
kebijakan "Zero Conflict" untuk kegiatan pembebasan tanah mulai dicanangkan sejak tahun 2030.
Alhamdulillah 25 tahun kemudian di tahun 2050 total penguasaan tanah oleh Badan Bank Tanah, menyentuh 1,7 juta hektar. Pada awalnya beberapa penguasaan tanah ada yang tidak berjalan lancar karena konflik dengan pemilik.  Melalui pendekatan persuasif, masalah ini bisa diminimalisir, bahkanJika di tahun 2025 proses penguasaan tanah milik perorangan ini disebut Ganti rugi, maka mulai di tahun 2035 proses pengalihan hak tanah menjadi "Ganti Untung" dengan membeli di atas harga pasar.  Saat melihat jauh ke belakang, hal ini seperti khayalan di siang bolong, tetapi ternyata ini dimungkinkan oleh segenap jajaran di Badan Bank Tanah.
TATA KELOLA YANG TRANSPARAN & TERINTEGRASI