Mohon tunggu...
buaya dayat
buaya dayat Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas (Iklan, skenario, dll.)

Penulis lepas yang menulis apa saja sesuai kata hati dan bisa berkompromi menulis apa pun sesuai permintaan klien.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Surat dari Masa Depan untuk Badan Bank Tanah 2050

25 Januari 2025   22:05 Diperbarui: 25 Januari 2025   22:05 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Ternyata saat itu (tahun 2024), ini lembaga yang terhitung baru, dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Saat itu saya dan mungkin sebagian rakyat Indonesia bertanya-tanya.  Bank Tanah?  Apa itu?  Memangnya tanah ada Banknya?  Di mana nabungnya?  Dan sejuta pertanyaan lainnya.  

TUJUAN BADAN BANK TANAH

Ternyata tujuan Badan Bank Tanah mulia sekali; menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial dan pembangunan nasional.  Badan Bank Tanah juga bertujuan untuk pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reformasi agraria.

MODAL WILAYAH

Berdasarkan data BPN (Badan Pertanahan Nasional), luas daratan Indonesia sebesar 190 juta hektar (tepatnya 190.456.900), 70%nya berupa hutan yang harus dijaga kelestariannya.  Sisa 30%-nya, 69 juta hektar (tepatnya 69.683.448), adalah yang bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat 3 UUD 45

Diberitakan oleh Kompas di akhir tahun 2024, menurut Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, lembaganya memiliki aset persediaan tanah seluas 33.115,6 hektar  yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Detik mengabarkan, aset persediaan tanah ini ingin ditingkatkan lagi di tahun 2025 menjadi 140.000 hektar (ha).  Masih amat jauh dibandingkan wilayah daratan Indonesia yang bisa dimafaatkan: 69 juta hektar!

Detik.com
Detik.com
Alhamdulillah 25 tahun kemudian di tahun 2050 total penguasaan tanah oleh Badan Bank Tanah, menyentuh 1,7 juta hektar. Pada awalnya beberapa penguasaan tanah ada yang tidak berjalan lancar karena konflik dengan pemilik.  Melalui pendekatan persuasif, masalah ini bisa diminimalisir, bahkan kebijakan "Zero Conflict" untuk kegiatan pembebasan tanah mulai dicanangkan sejak tahun 2030.

Jika di tahun 2025 proses penguasaan tanah milik perorangan ini disebut Ganti rugi, maka mulai di tahun 2035 proses pengalihan hak tanah menjadi "Ganti Untung" dengan membeli di atas harga pasar.  Saat melihat jauh ke belakang, hal ini seperti khayalan di siang bolong, tetapi ternyata ini dimungkinkan oleh segenap jajaran di Badan Bank Tanah.

TATA KELOLA YANG TRANSPARAN & TERINTEGRASI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun