Mohon tunggu...
buana paksa
buana paksa Mohon Tunggu... Petani - Jaya negara

Kerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinopsis Penindakan Korupsi di Kaltim, dari Oknum Kepala Desa sampai Kepala Daerah

27 Februari 2023   23:57 Diperbarui: 28 Februari 2023   12:18 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Korupsi  Oknum Bendahara  desa Tanjung Aru Tahun 2019 “Dugaan penyimpangan terjadi dalam penatakeloalaan APBDes Tanjung Aru Tahun Anggaran 2016 yang telah dilakukan oleh AB selaku Bendahara Desa Tanjung Aru,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian Sigalingging  didampingi Kanit Tipikor Aipda Untung Budi Harjo, Ada beberapa modus yang ia gunakan untuk  menggelapkan dana desa itu.  dengan cara  memasukkan sisa dana yang dicairkan dari APBDes ke rekening pribadi akubatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp345,6 juta.      

2. Dua direktur perusahaan daerah (Perusda)  PT. MMPKT berinisial HA dan LA di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. 

3. Dugaan Proyek pembangunan rice milling unit (RMU) atau alat penggilingan padi di Babulu Penajam Paser Utara (PPU) disidik oleh  Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan KPK,  dimana Proyek yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp14 miliar.

4.  OTT Korupsi Pembebasan Lahan di Berau Oknum Camat Segah dan Kepala Kampung di Sidangkan Terima Uang Ratusan Juta Rupiah diduga secara melaaan hukum Dimana Diketahui, TU menerima uang sebesar Rp600 juta yang dikirim ke rekening pribadi tersangka dari 3 kelompok tani. Masing-masing adalah Kelompok Efrianto sebesar Rp300 juta, Kelompok Karang Taruna  sebesar Rp200 juta dan Kelompok Tepian Sei Agung sebesar Rp100 juta.

Sedangkan EB menerima uang sebesar Rp412,5 juta yang dikirim ke rekening pribadinya. EB  juga kembali menerima uang sebesar Rp100 juta dari kelompok Karang Taruna   senilai Rp10 juta. Keduanya diterima tersangka secara tunai langsung. Dari hasil wawancara dengan AKP Rido Doly Kristian, S.H, S.IK,M.A.P bahwa berkas tersebut sudah disidangkan. 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun