Mohon tunggu...
Bagus Bt Saragih
Bagus Bt Saragih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Justice for all..! @btsaragih www.bagus-saragih.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dapatkah Adang dipidana seperti Ary Muladi?

11 Juni 2011   10:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:37 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak pakar berpendapat UU Tipikor adalah UU yang bersifat khusus (secialis), sedangkan KUHP umum (generalis).

Maka, menurut saya, dalam hal terdapat pasal-pasal yang berpotensi konflik dari dua aturan hukum yang berbeda, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali.

Artinya, ketentuan yang ada pada aturan yang bersifat khusus, mengesampingkan aturan yang sifatnya umum. Maka dalam hal ini maka penerapan ketentuan yang ada pada UU Tipikor sepatutnya tidak perlu dikhawatirkan bertentangan dengan KUHP.

Ada juga pandangan bahwa asas lex poteriori derogat legi priori, yang artinya ketentuan yang baru mengalahkan ketentuan yang lama. Revisi terkini UU Tipikor tahun 2001, sedangkan UU KUHP tahun 1951.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun