Banyak pakar berpendapat UU Tipikor adalah UU yang bersifat khusus (secialis), sedangkan KUHP umum (generalis).
Maka, menurut saya, dalam hal terdapat pasal-pasal yang berpotensi konflik dari dua aturan hukum yang berbeda, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali.
Artinya, ketentuan yang ada pada aturan yang bersifat khusus, mengesampingkan aturan yang sifatnya umum. Maka dalam hal ini maka penerapan ketentuan yang ada pada UU Tipikor sepatutnya tidak perlu dikhawatirkan bertentangan dengan KUHP.
Ada juga pandangan bahwa asas lex poteriori derogat legi priori, yang artinya ketentuan yang baru mengalahkan ketentuan yang lama. Revisi terkini UU Tipikor tahun 2001, sedangkan UU KUHP tahun 1951.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H