Maninjau - Sebanyak 28 narapidana di Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mendapatkan remisi umum kemerdekaan pada HUT Republik Indonesia ke- 77 tahun 2022.
Kepala Rutan Maninjau, Desrianto menjelaskan, remisi kemerdekaan itu diberikan secara simbolis oleh Camat Tanjung Raya Roza Syafdefianti kepada perwakilan narapidana usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke 77 di lapangan SMPN 1 Tanjung Raya, Rabu (17/8).
Ia menyebut, dari 28 napi yang mendapat remisi, 2 orang diantaranya langsung bebas.
"Jadi, pada momentum HUT RI ke-77 tahun ini ada 28 narapidana Rutan Maninjau yang menerima remisi kemerdekaan. Sebanyak 2 orang napi diantaranya mendapat RU II atau langsung bebas," kata Desrianto, Rabu.
Ia menambahkan, besaran remisi atau pengurangan masa hukuman yang diperoleh narapidana bervariasi mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Mereka yang mendapat remisi itu tersandung berbagai kasus seperti narkotika, pencurian, pemerasan, perlindungan anak, hingga perampokan.
Desrianto mengatakan, narapidana yang mendapat remisi itu sebelumnya sudah diusulkan ke Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diteruskan ke Kemenkumham RI. Narapidana yang mendapat program pengurangan masa hukuman itu sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Syarat utama yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi adalah berkelakuan baik, mengikuti seluruh program pembinaan, dan telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan," jelasnya.
Secara khusus, pihaknya juga berharap kepada narapidana yang mendapat remisi untuk menjadi insan dan pribadi yang sadar akan kesalahannya, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Selain itu, mereka juga diharapkan agar selalu memperbaiki dirinya masing-masing, tidak melakukan pelanggaran hukum, serta patuh terhadap hukum dan norma yang berlaku," katanya.
(Bryan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H