Maninjau - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, akhirnya membuka layanan kunjungan secara tatap muka bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah dua tahun ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Kepala Rutan Maninjau, Desrianto mengatakan, kunjungan tatap muka dari pihak keluarga untuk membesuk warga binaan sudah dibuka sejak  1 Juli kemarin dan merujuk pada SE Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 30 Juni.
"Jadi, kunjungan tatap muka di rutan sudah kita berlakukan sejal awal Juli lalu secara terbatas dengan sejumlah syarat yakni pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan seperti orang tua, anak, suami, dan istri, serta penasehat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa," katanya, Senin (18/7).
Ia menjelaskan, dalam isi SE tersebut juga mengatur tentang penyelenggaraan kunjungan tatap muka. Diantaranya pengunjung atau keluarga warga binaan hanya boleh membesuk satu kali dalam seminggu, kemudian telah menerima dosis vaksin ketiga atau booster, dan menunjukkan hasil rapid/swab test negatif kepada petugas bagi pengunjung yang menerima dosis vaksin kedua.
"Selanjutnya bagi tahanan pihak luar seperti polres, kejaksaan, dan pengadilan harus mendapatkan izin dari pihak yang menahan untuk dikunjungi oleh keluarga di rutan," katanya.
Lebih lanjut disebutkan, pihaknya telah membuat jadwal kunjungan bagi keluarga yang ingin membesuk warga binaan. Dimana untuk warga binaan berstatus narapidana, hanya bisa dikunjungi pada hari Senin, Rabu, dan Kamis.
Sedangkan warga binaan berstatus tahanan bisa dikunjungi oleh pihak keluarga pada hari Selasa dan Jum'at.
"Jadwal kunjungan tatap muka dibuka setiap jam kerja mulai dari pukul 8 pagi hingga 12 siang, kecuali hari Sabtu dan Minggu. Pihak keluarga narapidana atau tahanan hanya boleh melakukan kunjungan satu kali dalam seminggu," ujar Desrianto.
Menurutnya, pemberlakuan kunjungan secara tatap muka di rutan merupakan sebuah obat untuk melepas kerinduan antara warga binaan dengan keluarganya masing-masing.