Mohon tunggu...
Bryan Chaniago
Bryan Chaniago Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemula

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 Napi Perempuan Rutan Maninjau Dipindahkan ke LPP Padang

8 Juni 2022   15:25 Diperbarui: 8 Juni 2022   15:28 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Maninjau, - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam memindahkan dua orang narapidana perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Padang. Pemindahan tersebut dilakukan setelah status hukumnya sudah inkrah dari hasil putusan pengadilan.

Kepala Rutan Maninjau, Desrianto mengatakan, dua orang narapidana perempuan itu dipindahkan ke LPP Padang pada Selasa (7/6) kemarin dengan sistem diantar langsung oleh petugas. Keduanya adalah narapidana kasus narkotika dengan vonis 5 tahun penjara.

"Pemindahan ini selalu kita lakukan jika ada warga binaan perempuan yang sudah berstatus narapidana dari hasil putusan pengadilan dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan," kata Desrianto, Rabu (8/6).

Ia menyebut, dua orang narapidana perempuan itu dipindahkan sebagai upaya mengurangi over kapasitas di dalam rutan.

"Kapasitas maksimal dihuni narapidana di Rutan Maninjau adalah sebanyak 50 orang. Sedangkan untuk saat ini berjumlah 47 orang," ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, pemindahan narapidana perempuan itu sudah mendapat izin persetujuan dari Kakanwil Kemenkumham Sumbar. Selain itu, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam rutan, mengingat para penghuninya didominasi oleh laki-laki.

"Blok khusus perempuan di dalam rutan tidak ada makanya narapidana perempuan itu  dipindahkan ke LPP Padang demi kenyamanan mereka saat menjalani pidana," ungkapnya.

Desrianto menambahkan, narapidana yang dipindahkan itu nantinya tetap menjalani pidana dan program pembinaan di LPP Padang khususnya yang biasa dilakukan oleh kaum perempuan.

"Harapannya mereka yang dipindahkan itu bisa lebih aman dan nyaman dan saling berbaur sesama narapidana perempuan," katanya.

Sementara itu, Rutan Maninjau juga memindahkan narapidana anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota apabila telah berstatus hukum kuat atau sudah inkrah dari hasil putusan pengadilan.
(Bryan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun