Mohon tunggu...
Bryan Herdianto
Bryan Herdianto Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Seorang pelajar yang bersemangat dalam mencari topik-topik baru akan teknologi.

Selamat membaca dan semoga bermanfaat!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

6 Agenda Reformasi: Tujuan dan Perkembangan

16 Januari 2023   23:37 Diperbarui: 16 Januari 2023   23:39 25734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penulis: Bryan Herdianto

Latar Belakang

Orde Baru menjadi masa gelap Indonesia. Setiap kali pemilu, partai Golkar curang selalu mendominasi kemenangan. Lalu, terjadi pembangunan yang kurang merata di berbagai daerah. Kinerja pemerintah yang tidak baik dalam menyelesaikan krisis moneter juga menyebabkan krisis ekonomi. Banyaknya penyewelengan tersebut melanggar Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya, rakyat pun menuntut terjadinya REFORMASI.

Agenda Reformasi

1. Amandemen UUD 1945

Amandemen ini terjadi karena adanya pasal-pasal yang terlalu luwes dan multiinterpretatif, menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman, terlalu besarnya kekuasaan eksekutif dan tidak ada batas masa jabatan, dan tidak kuatnya aturan kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, serta otonomi daerah.

Maka, MPR melakukan perubahan UUD 1945 secara sistematis sebanyak empat kali supaya dapat memenuhi tuntutan reformasi. Amandemen terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasil yang penting dari amandemen tersebut mencakup pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua, perubahan terhadap kekuasaan kehakiman, pengangkatan menteri, dan hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).

2. Laksanakan Otonomi Daerah

Pada masa Orde Baru, pemerintah pusat masih memegang kekuasaan. Alhasil, masa Orde Baru masih memegang prinsip sentralisasi. Padahal, otonomi daerah berguna meningkatkan keadilan dengan mengatur wilayahnya sendiri-sendiri dan mengembangkan potensi daerah secara unik dan lokal. Oleh karena itu, pada masa reformasi, dibuat gerakan supaya otonomi daerah benar-benar dilaksanakan.

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati, beliau melihat kelemahan UU sebelumnya dan merasa otonomi daerah bisa lebih baik ketika diberi arahan yang tepat dari pemerintah pusat. Pada tahun 2004, sudah terbentuk daerah otonomi sebanyak 7 provinsi. Presiden SBY juga mengeluarkan UU tentang pemerintahan daerah yang membahas lebih detail mengenai kekuasaan dan pembagian wilayah. Pada tahun 2022, Mendagri atas nama Presiden Jokowi meresmikan 3 provinsi baru di tanah air. Dengan peresmian ini, Indonesia kini memiliki 38 provinsi. Semakin banyak provinsi, maka semakin cepat pembangunan negara untuk kesejahteraan rakyat.

3. Hapus Dwifungsi ABRI

Dwifungsi ABRI membuka kesempatan pada militer untuk aktif politik dalam pemerintahan. Dampaknya adalah berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan karena banyak anggota ABRI yang mendominasi. Hal ini juga menjadikan tidak transparannya sistem pemerintahan dan banyak pelanggaran HAM.

Maka, saat pemerintahan Gus Dur, beliau melakukan reformasi TNI. Pada rapat pimpinan ABRI tahun 2000, disepakati untuk menghapus doktrin ini yang akan dimulai setelah Pemilu 2004 dan diharapkan selesai pada Pemilu 2009. Sejak saat itu, militer aktif sudah tak bisa berpartisipasi dalam politik partisan atau menempati jabatan sipil. Selain itu, beliau juga memberikan ruang seluas-luasnya bagi kelompok sipil untuk aktif dalam pemerintahan. Hal ini terlihat dari penghapusan fraksi TNI-Polri dari parlemen dan penunjukkan Menteri Pertahanan dari rakyat sipil. Pekerjaan ABRI yang tumpah tindih menyebabkan Gus Dur juga tegas memisahkan TNI dan Polri supaya pembagian tugas jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun