Oleh: Bruri Tumiwa*)
[22.57, 7/11/2024] Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), penting bagi seluruh aparatur negara untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ini bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga amanat hukum yang wajib ditegakkan demi menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Dalam iklim politik yang sering memanas, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pejabat Kepala Desa bahkan Kepala Desa dalam mendukung salah satu pasangan calon dapat merusak kredibilitas institusi pemerintahan dan mengikis kepercayaan publik. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap ASN dan Pejabat Kepala Desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis menjadi langkah mutlak untuk menjaga netralitas serta profesionalitas aparatur negara.
Sebagai organisasi yang menjunjung nilai-nilai Pancasila, SETYA KITA PANCASILA secara penuh mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam menindak ASN atau Pejabat Kepala Desa yang tidak netral. Ini bukan hanya soal aturan, melainkan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Kedua regulasi ini dengan jelas melarang ASN dari keterlibatan politik, yang dapat merusak objektivitas serta integritas ASN dalam melayani publik.
Netralitas ASN: Fondasi Pelayanan yang Profesional
Dalam Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN wajib bebas dari intervensi politik, menegaskan pentingnya netralitas agar ASN dapat menjalankan tugas mereka secara profesional. Dengan menjaga ASN tetap netral, pemerintah daerah juga menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas, bukan afiliasi politik. Setiap ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sebagai upaya menjaga integritas instansi pemerintah dan agar tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Lebih dari sekadar larangan formal, regulasi ini adalah tameng demokrasi yang harus dijaga. Ketika ASN terlibat dalam kampanye politik, kepercayaan masyarakat terhadap mereka sebagai pelayan publik pun terancam. Mereka tidak lagi dilihat sebagai abdi negara yang mengutamakan kepentingan masyarakat, melainkan dianggap berpihak pada kepentingan kelompok tertentu, yang dapat mengarah pada ketidakadilan dalam pelayanan.
Sanksi Tegas bagi Pejabat maupun Kepala Desa yang Tidak Netral
Tak hanya ASN, Pejabat maupun Kepala Desa juga wajib mematuhi peraturan netralitas dalam Pilkada. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa mengatur wewenang Kepala Daerah untuk memberhentikan Kepala Desa yang melanggar netralitas. Pasal 8 peraturan ini menegaskan bahwa Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Jika terbukti melanggar, Kepala Desa akan diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk konsekuensi.
Tindakan ini sangat penting karena Kepala Desa memegang posisi kunci dalam pelayanan di tingkat desa, yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Dukungan SETYA KITA PANCASILA terhadap tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan bahwa pemerintahan desa tetap profesional, bersih, dan fokus pada kepentingan masyarakat.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Demokrasi
Penindakan terhadap ASN dan Kepala Desa yang melanggar netralitas ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga pesan kuat bagi masyarakat bahwa pemerintah berkomitmen pada demokrasi yang sehat dan transparan. Ini mengirimkan sinyal kepada seluruh ASN dan Kepala Desa bahwa bermain-main dengan politik praktis memiliki konsekuensi nyata. Dengan menjaga ASN dan Kepala Desa agar tetap netral, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pelayanan yang mereka terima adalah murni untuk kepentingan publik, bukan untuk agenda politik tertentu.
Selain itu, kebijakan ini akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang lebih profesional. Masyarakat akan melihat bahwa pemerintah berupaya keras untuk melindungi netralitas Pilkada dan menjaga institusi pemerintahan agar bebas dari intervensi politik yang mengancam keadilan dan stabilitas. Dengan demikian, ASN dan Pejabat maupun Kepala Desa diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, sesuai amanat hukum dan cita-cita luhur Pancasila.