Lho kalau memang leasing mengalami kerugian. Menteri Keuangan dan OJK sudah mengeluarkan kebijakan bahwa pemerintah akan menanggung bunga dan denda 100 persen di kuartal pertama. Kebetulan saat itu saya menunggak satu  kali cicilan sebelum kebijakan relaksasi itu turun.
Dan ketika akan dibayarkan, bagian penagih telat menghubungi dengan alasan dirotasi dan baru mendapat nomor telpon beberapa hari kemudian, sehingga dia baru  bisa nelpon saya saat pandemic serta PSBB sudah diterapkan.
Di saat seperti itu, otomatis tidak bisa ,membayar karena sudah masuk masa sulit. Tak ada pembicaraan tambahan yang mengarah pengajuan relaksasi.
Dari sini saya mulai merenung, jangan - jangan ini akal akalan leasing untuk kembali memiliki kendaraan yang sebentar lagi bakal lunas.
Dengan modal dana kompensasi 4 x cicilan, pihaknya sudah menarik kendaraan yang sudah saya cicil 43 x dari 60 x  untuk kemudian mereka jual kembali dengan cara dicicil lagi.
Dan itu dilakukan berulang ulang dengan jebakan Batman. Bila dugaan ini benar, alangkah naifnya usaha mereka, yang menari di atas menderitaan nasabahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H