Presiden Jokowidodo  sejak awal sudah menangkap dampak buruk  dari pandemic  Korona, sehingga saat itu juga mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi  kreditur di bawah Rp. 10 miliar, tak terkecuali bagi Ojol dan Taksi Online yang kendaraannya masih dalam masa cicilan . Bila perlu laporkan ke pihak berwajib bila nyata-nyata mereka menggunakan jasa deb. collector (jasa penagih).
Nyatanya, anjuran ini tak sepenuhnya digubris, para lembaga keuangan tetap melakukan penagihan plus bunga denda, termasuk menggunakan  jasa deb collector.
Di Bandung, misalnya leasing TAF ( Toyota Astra Finansial) tetap keukeuh melakukan penagihan. Mereka melakukan jebakan Batman, terutama bagi para debitur kendaraan yang masa tnornya tinggal sedikit lagi. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, TAF bahkan menggunakan pihak ketiga untuk menarik kendaraan.
"Bapak pegang surat dari Jokowinya," kata Sang Deb.
Colektor dari balik handpone yang saya terima. Merasa ini jebakan Batman, keesokan harinya saya mendatangi kantor TAF di Jl. BKR.
Di sana hanya ada dua pilihan yang mereka sodorkan. Menyerahkan kendaraan dengan kompensasi 4 x cicilan atau melunasi tunggakan cicilan plus bunga dan denda.
Pihak leasing cukup minta maaf ketika ditanya mengapa tiba-tiba melakukan tindakan penarikan mengunakan jasa pihak ketiga  tanpa pemberitahuan lebih awal.
"Mungkin petugas kami tidak bisa  masuk wilayah Bapak karena PSBB," katanya.
Sejujurnya jawaban ini tak masuk di akal, segala surat menyurat skarang bisa melalui WA atau email.
Bahkan ketika saya menyerahkan permohonan relaksasi sebagaimana yang dianjurkan Bapak Presiden, tak digubrisnya.
"Jokowi itu tak tahu perusahaan kami menggunakan  modal pinjaman dari bank lain, bahkan bank luar negeri," katanya.