Mohon tunggu...
Brian Oktaweri
Brian Oktaweri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dukung PT 20 Persen, PPP "Tampar" Wajah Menteri Agama?

23 Juli 2017   13:07 Diperbarui: 23 Juli 2017   16:41 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan satu dari enam partai yang mendukung UU yang mengatur tentang pemberlakuan ambang batas pencapresan atau disebut presidential treshold (PT). PPP beranggapan kalau PT 20-25 bertujuan untuk memuluskan langkah pemerintah dalam membuat kebijakan. Sehingga pemerintah tidak akan tersandung oleh kekuatan politik di parlemen.

dokpri
dokpri
Keputusan PPP tersebut seperti menampar wajah kader mereka yang kini menjadi Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Karena perlu diketahui, Lukman merupakan salah satu orang yang dulu paling getol menolak PT. Rabu 10 Juli 2013, Lukman yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP menyebutkan berapapun angkat PT tidak sejalan dengan hakekat pasal 6A UUD 1945.

Lukman menjelaskan, partai politik peserta pemilu legislatif berhak mengusulkan calon presiden atau calon wakil Presiden. Dia menyebut UU seharusnya mampu menangkap jiwa dari norma yang ada di konstitusi terkait Pilpres. Cara fikir yang menyebut menghilangkan PT bisa mengusik posisi presiden adalah cara fikir parlementer.

Nah, apa yang terjadi sekarang?. PPP termasuk yang ngotot dengan PT 20-25 persen. Mereka seperti mempermalukan kader mereka yang menjadi menteri agama. Sebagai orang yang berada pada posisi menteri agama, tentu beban yang harus diemban tidaklah gampang. Karena dia harus mempertahankan antara ucapan dan perbuatan. Apakah Lukman secara partai telah menolak keputusan teman-temannya.

Ataukah Lukman mengambil sikap bungkam dan berubah berganti setuju dengan keputusan partai dan pemerintah. Menjilat ludah sendiri terkait dengan pemikirannya terhadap UU Pemilu. Sebagai menteri agama tentu menjadi panutan bagi rakyat Indonesia, apakah bisa menjadi contoh atau tidak. Jika seorang menteri agama tidak komitmen dengan ucapan, bagaimana bisa menjabat posisi yang krusial di Negara yang berketuhanan ini.

Lukman juga harus mengatakan kepada Jokowi, kalau mau menguatkan kenapa nanggung. Kenapa tidak ditetapkan saja PT itu diangka 50 persen, sehingga benar-benar kuat.

Sebagai sosok yang telah punya peran penting sejak dulu, Lukman seharusnya bisa menyakinkan PPP bahwa apa yang dilakukan itu bisa menyakiti hati rakyat dan membuat dirinya kehilangan muka. PPP sama saja meludahi muka Lukman karena mendukung PT 20 persen, bukankah Lukman merupakan representatif PPP di kabinet. Karena dia satu-satunya kader PPP yang mendapatkan posisi Menteri, yang artinya Lukman dianggap kader partai berlambang ka'bah terbaik.

Atau memang Lukman tidak mau kehilangan jabatan di kabinet. Sehingga memilih untuk bungkam atau malahan berbalik setuju. Kita patut belajar dari Boy Sadikin yang konsisten dengan ucapannya, dia mundur dari PDI P setelah partai tersebut mengusung Ahok. Padahal dia juga punya jabatan mentereng sebagai Ketua PDI P Jakarta. Partai pemenang pemilu loh.

Beberapa pihak telah menyatakan akan menggugat UU Pemilu ke MK. Kita berharap hakim MK yang dulu juga menolak PT, Saldi Isra akan mengabulkan gugata tersebut.

Saat sidang paripurna pengesahan UU Pemilu, PPP bersama PDI P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB menyetujui. Sedangkang empat partai lain, PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN memilih Walk Out.

sumber: jpnn

sumber foto: capture jppn

capture aktual

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun