Ditengah utang kita makin meroket, tindakan korupsi makin membuat rakyat sengsara. Karena itu sudah memenuhi syarat kegentingan, jika terlambat uang yang didapatkan dari utang akan diambil para koruptor.
Dengan menghilangkan hak Ormas yang dituduh bersalah untuk membela diri dipengadilan sama saja menghilangkan hak orang untuk diperlakukan secara adil. Seperti yang disampaikan diatas, belum tentu juga pemerintah selalu benar. Kenapa harus menghilang hak orang membela diri tersebut.
Serbuan Buzzer
Ada yang menarik juga semalam. Bertepatan dengan acara ILC, dunia maya juga bergolak. Para pendukung dua kubu juga saling membenarkan kubu mereka. Beberapa saat setelah komentar Wiranto, secara tiba-tiba ramai dukungan terhadap ucapan sang Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM tersebut.
Yang anehnya kata-kata dukungan sama antara satu akun dengan akun yang lain. Waktu mereka mencuit juga bersamaan menitnya, dan jumlah follower mereka boleh dikatakan hanya hitungan seluruh jari kita. Selain membela komentar Wiranto, para akun-akun yang jumlah cukup banyak tersebut menyudutkan pendapat yang kontra dengan Perppu Ormas.
Begitu juga dengan media warga yang disuguhi adu argumen melalui tulisan tentang pembenaran masing-masing pihak. Tidak terkecuali portal Seword yang juga ikut menayangkan tulisan tentang Perppu. Seword terkenal dengan portal yang sering menghapus tulisan mereka sendiri karena dianggap menyebarkan kebencian. Pendirinya merupakan satu dari sekian banyak netizen yang diundang Jokowi ke Istana.
Dalam kesempatan itu, salah satu nara sumber yaitu Wasekjend MUI menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua PB NU, Said Aqil yang mencomot nama Ormas menjadi salah satu pendukung Perppu. Wasekjend MUI mengatakan apa yang dikatakan Said Aqil tidak benar, karena salah satu Ormas yang disebutkan adalah Ormas dimana Wasekjen MUI itu bergabung.
Seperti yang disampaikan Refly Harun, Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu. Dan dia yakin MK memutuskan dengan cermat terkait dengan Perppu tersebut. Pakar hukum tata negara ini termasuk bagian dari yang tidak setuju dengan penerbitan Perppu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H