Mohon tunggu...
Brother Amanta12
Brother Amanta12 Mohon Tunggu... Guru - Jabatan saya sebagai guru serta kepengurusan

Hobi saya berenang, bola basket

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tapera

8 Juni 2024   14:41 Diperbarui: 8 Juni 2024   14:58 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tabungan Perumahan Rakyat( Tapera) merupakan program simpanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat( BP Tapera) buat menolong masyarakat negeri Indonesia serta masyarakat negeri asing yang bekerja di Indonesia dalam mempunyai hunian. Berikut merupakan uraian serta ketentuan tentang Tapera:

Bawah Hukum serta Mekanisme

Tapera bersumber pada Undang- Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan Pemerintah( PP) No 21 Tahun 2024 tentang pergantian atas PP No 25 Tahun 2020 pula menegaskan ketentuan Tapera. Mekanisme Tapera mengaitkan penyimpanan periodik partisipan dalam jangka waktu tertentu yang bisa digunakan buat pembiayaan perumahan ataupun dikembalikan dengan hasil pemupukannya sehabis kepesertaan berakhir.

Partisipan Tapera

Partisipan Tapera merupakan masyarakat negeri Indonesia serta masyarakat negeri asing yang bekerja di Indonesia minimun 6 bulan serta sudah membayar simpanan. Tidak hanya itu, tiap pekerja dengan umur sangat rendah 20 tahun ataupun telah kawin yang mempunyai pemasukan sangat sedikit sebesar upah minimum harus jadi partisipan Tapera.

Ketentuan serta Besaran Simpanan

Ketentuan Tapera diatur dalam PP No 21 Tahun 2024. Simpanan Tapera wajib dibayarkan tiap bulan, sangat lelet bertepatan pada 10 bulan selanjutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. Bilan bertepatan pada 10 hari libur, hingga simpanan dibayarkan pada hari kerja awal sehabis hari libur tersebut. Besaran simpanan Tapera merupakan 3% dari pendapatan, dengan 2, 5% ditanggung pekerja serta 0, 5% dibayarkan pemberi kerja. Potongan ini berlaku untuk ASN ataupun pekerja swasta serta pekerja mandiri/ lepas.

Kepesertaan Wajib

Kepesertaan harus Tapera tidak hendak berlaku saat sebelum tahun 2027. BP Tapera masih dalam sesi kenaikan tata kelola internal, organisasi, serta proses bisnis pengelolaan dana Tapera. Sampai dikala ini, BP Tapera cuma mengelola dana yang bersumber dari APBN buat sarana likuiditas pembiayaan perumahan( FLPP) serta Simpanan Tapera yang berasal dari partisipan PNS eks Bapertarum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun