Mohon tunggu...
Luluk Ramadhany
Luluk Ramadhany Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Seorang Anak Desa, Tinggal di pati jawa tengah, lulusan Tsanawiyah/SLTP.\r\nKebenaran ada di Banyak Sisi,Kadang kebenaran berada di posisi yang salah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terima Dana Saksi, Indikasi Parpol Gagal Total; Inilah Alasannya

3 Februari 2014   16:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:12 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wacana adanya dana saksi partai yang akan di gelontorkan lewat  Merogoh kantong Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) sekitar 700 milyar Menuai Pro dan Kontra.  sebagian eleman masyarakat dan Lsm menolak wacana tersebut, menurut mereka dengan kondisi masyarakat yang sedang mendapatkan musibah kayak begini masih saja ada sebagian orang masih saja ada sebagian orang yang mewacanakan rencana yang tidak populer seperti ini. Pengadaan saksi dengan anggaran negara juga dinilai tidak efektif meminimalisir praktik kecurangan pemilu. Karena pelaku kecurangan adalah partai politik sendiri. “Negara tidak bertanggung jawab kepada partai politik. Seharusnya partai itu memperjuangkan duit untuk rakyat. Ini ada yang salah, politisi kita malah memperjuangkan aspirasi di APBN untuk kepentingan partai dulu, bukan buat rakyat,” ujar Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi(Dana saksi parpol  tidak akan minimalisir kecurangan pemilu) . Tetapi Anehnya partai-partai seakan-akan mendukung wacana ini, Kecuali dua partai yang dari awal menolak tegas wacana ini, Yaitu PDIP dan NASDEM. Sementara Demokrat, PKS, PPP, PAN, PKB, PKPI, Hanura, Gerindra dan Golkar dan yang terakhirPBB setuju dengan wacana tersebut.(sumber :detik news). Partai-partai yang setuju dengan wacana tersebut mengindikasikan bahwa partai tersebut  Telah gagal total dalam regenerasi partai,dan gagal dalam menjaring akar rumput kebawah,Ada beberapa alasan mengapa partai-partai itu harus menolak dana itu 1.Setiap tahun parta-partai yang ada wakilnya di bangku Bik itu DPR,DPRD I,DAN DPRDII, dapat subsidi dari pemerintah untuk pembinaan pendidikan politik. Inilah daftar penerimaan partai politik dari APBN,APBD I DAN APBD II. Contoh partai Demokrat dengan predikat sebagai partai pemenang pemilu secara tidak langsung partai ini mendapat paling banyak glontoran dana dari pemenrintah untuk pembinaan politik,Dari  Dana APBN partai ini mendapat Rp 2.338.771.860,-, dari DPRD I 6.887.712.588 dengan asumsi perolehan seperti tabel di bawah di kalikan jumlah provinsi 34. Dari DPRD II 1.61.558920. dengan asumsi perolehan dana per kabupaten/kota di kalikan jumlah kadipaten/kota sebanyak 412. Jadi Jumlah perolehan dana dari pemerintah sebesar kira-kira 10.388.042.920.(sample ini di ambil dari provinsi DIY yang tidak terlalu kecil juga tidak. terlalu besar .

1391414357990523424
1391414357990523424

1391414503364674181
1391414503364674181
2).Partai dengan kepengurusan sampai tingkat desa dan RT. Dan menjadi kader-kader di bawah bah kan saling klaim pendukungnya berjuta-juta, Tidak mungkin sebuah partai itu tidak mampu menyediakan satu orang saksi, itu  berarti selama ini kepengurusan di bawah hanya formalitas, untuk meloloskan parti sebagai peserta pemilu. 3).Sering kali kita dengar bagai man sebuah partai mempunyai relawan di daerah masing-, sekaranglah untuk membuktikan, bahwa memang relawan itu ada tidak cuma wacana,. Dengan alasan diatas sungguh naif bagi sebuah partai untuk menerima wacana pembiayaan saksi Parpol. sungguh tidak masuk di akal, tak heran kalau masyarakat gerah,masyarakat marah di atas kondisi seperti  sekarang ini, wacana yang tak populer di glontorkan, apapun alasanya, Partai yang setuju dengan wacana tersebut, indikasi Partai gagak dalam membina kadernya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun