Televisi sebagai media elektronik memiliki berbagai macam fungsi mulai dari fungsi hiburan, informasi, pendidikan serta bisa saja menggabungan dari ketiga unsur fungsi tersebut. Perkembangan internet dan smartphone di Indonesia yang sangat pesat membuat hadirnya televisi sedikit tergeserkan sesuai dengan data hasil survey yang didapat dari 'Indoneisa Digital Report 2021' yang diadakan oleh Hootsuite, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktunya untuk berselancar di dunia maya dengan menggunakan internet sebanyak 8 jam 52 menit sedangkan untuk menonton televisi rat-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sebanyak 2 jam 50 menit.Â
Tak mau kalah dengan smartphone dimana handphone saat ini telah canggih dan bisa mengambil alih fungsi dari televisi, saat ini televisi hadir juga dalam bentuk 'smart TV' dimana masyarakat dapat dengan mudah streaming ke situs atau platform pilihan mereka untuk menonton series ataupun film mulai series/ film dalam negeri hingga luar negeri. Hal tersebut membuat stasiun TV lokal bersaing dalam industri hiburan. Mereka seperti berlomba-lomba untuk membuat sinetron dimana sinetron cukup diminati masyarakat di Indonesia sebagai hiburan apalagi dengan jumlah episode yang sangat banyak.
Indosiar merupakan salah satu stasiun TV nasional Indonesia yang sering menampilkan tayangan sinetron yang cukup terkenal di kalangan masyarakat seperti kisah nyata, azab, dari jendela SMP dan masih banyak lagi. Baru-baru ini Indosiar menampilkan tayangan sinetron berjudul 'Mega Series Suara Hati Istri Buku Kedua: Zahra' yang ditayangkan pada 24 Mei 2021. Setelah tayang beberapa episode, sinetron ini menuai kontroversi dan mendapatkan kecaman dari warganet dan sempat menjadi trending topic di Twitter per Selasa, 1 Juni 2021.Â
Tokoh Zahra yang diperankan oleh Ciarachel Fourneaux diceritakan berusia 17 tahun. Meskipun begitu, pada kenyataannya, ia masih berusia 14 tahun saat sinetron ini ditayangkan. Hal ini lah yang menjadi masalah sebab yang memerankan tokoh Tirta (Panji Saputra) sudah berumur 39 tahun. Selain perbedaan usia yang cukup jauh, diceritakan Zahra adalah istri ketiga dan sedang mengandung anak Pak Tirta. Sederet adegan dalam sinetron tersebut juga menjadi sorotan, seperti scene ketika Pak Tirta mencium kening Zahra atau ketika Pak Tirta mendekatkan wajahnya di perut Zahra yang membuncit.Â
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan Seksual atu KOMPAKS sinetron 'Mega Series Suara Hati Istri: Zahra' telah menampilkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung serta melegalkan praktik perkawinan anak dibawah umur, bahkan kekerasan seksual terhadap anak. Sutradara serta komika, Ernest Prakasa juga turut mengkritik tentang sinetron 'Mega Series Suara Hati Istri: Zahra' yang tayang di Indosiar tersebut. Melalui postingan di akun Instagram nya, Ernest menulis caption " Karna banyak teman-teman yang bisa meramaikan masalah ini tapi terikat oleh etika, kontrak kerja, ataupun rasa tidak enak hati, maka biar saya yang bersuara. Wahai @indosiar, ini keterlaluan. Sangat amat keterlaluan. Pemeran Zahra itu usianya masih 15 tahun. Okelah tolak ukur TV adalah rating, tapi tolak ukur manusia adalah nurani dan akal sehat. Menurut kalian ini wajar?" ujarnya.Â
Banyak publik figur menyayangkan penyangan sinetron ini seperti dilihat pada kolom komentar yang menanggapi postingan Ernest tersebut seperti mantan artis cilik Amel Carla yang berkomentar "Y'all can cast a 20++ years old to act as a high schooler yet can't find a 18++ years old to act as a third wife? (Kalian bisa casting seseorang yang berusia 20++ sebagai anak sekolahan namun tidak dapat mencari seorang yang berusia 18++ sebagai istri ketiga)?",
"TV tuh mustinya berkontribusi meningkatkan kualitas masyarakata, bukan sebaliknya! Oh my..." ujar presenter Becky Tumewu dan masih banyak lagi ragam komentar yang memenuhi postingan tersebut.
Menanggapi ramainya pemberitaan sinetron ini, KPI melayangkan teguran tertulis pada tanggal 12 April 2021 kepada Indosiar sebagai stasiun TV yang menayangkan sinetron 'Mega Series Suara Hati Istri: Zahra'. Putusan tersebut berisi Program Siaran "Mega Series Suara Hati Istri" yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 20 Maret 2021 pukul 17.52 WIB menceritakan dendam seorang wanita kepada seorang pria karena cintanya telah ditolak.Â
Dendam tersebut dilakukan dengan mengirim bingkisan berisi bom waktu kepada keluarganya; Sinetron "Mega Series Suara Hati Istri: Zahra" tidak mengedepankan prinsip perlindungan terhdap anak dan remaja sesuai dengan aturan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan pasal 15 ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja. Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi/ pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.Â
Pengelola rumah produksi (production house) juga harus paham apabila menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka menjadi anak, termasuk tidak menampilkan materi yang mendukung dan melegalkan pernikahan usia muda dalam program siaran karena lembaga penyiaran seharusnya mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan dibawah usia yang masih sangat tinggi di Indonesia.
 Jalan cerita yang ditampilkan sinetron "Mega Series Suara Hati Istri: Zahra" tidak sesuai dengan klasifikasi nya (R). Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiran pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Klasfikasi R sendiri adalah siaran untuk remaja, yakni khlayak yang berusia 13-17 tahun. Muatan cerita yang ditampilkan di sinetron tersebut berisi kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan, tidak sesuai dengan Standar Program Siaran pasal 37 ayat (1) yakni program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya percintaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar serta pada ayat (4) juga disebutkan bahwa pada program klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku yang tidak pantas dan/ atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.