Mohon tunggu...
Brilliant Shoffiawinda
Brilliant Shoffiawinda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Teknik Lingkungan Universitas Airlangga

Sangat tertarik dengan isu kesetaraan gender

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revenge Porn: Maraknya Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Platform Digital

4 Juni 2023   15:20 Diperbarui: 4 Juni 2023   15:33 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kemajuan tekologi di era sekarang patut untuk diacungi jempol, banyaknya pembaharuan di dalam kehidupan manusia yang memanfaatkan kemajuan membuat manusia semakin berkembang khususnya dalam bermedia sosial. Banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya kemajuan ini, namun dibalik banyaknya manfaat positif media sosial terdapat hal-hal negatif yang tidak terhindari, salah satu contoh dampak negatif yang terjadi adalah terciptanya bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender. 

Kekerasan berbasis gender daring (online) (KBGO) atau KBD yang dimungkinkan oleh teknologi, hal ini memiliki persamaan dengan kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindakan kekerasan tersebut harus memiliki tujuan atau maksud untuk merendahkan korban berdasarkan dengan gender atau seksual. Jika hal tersebut tidak sama dengan penjelasan diatas, maka kekerasan tersebut termasuk ke dalam kategori kekerasan umum di dunia maya.

Pemanfaatan platform sosial oleh masyarakat menempatkan mereka pada resiko yang lebih tinggi untuk terlibat dalam perilaku yang menyimpang atau menjadi korban dari perilaku semacam itu yang dilakukan secara online. Kurangnya edukasi dan belum siapnya terhadap kemajuan membuat kasus-kasus kekerasan berbasis gender semakin tidak dapat dikendalikan, telah banyak kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi dan beredar di media sosial. Banyaknya jenis kekerasan berbasis gender mengharuskan masyarakat untuk lebih peduli dan bijak dalam penggunaan media sosial. 

Menurut temuan dari pengolahan data kasus kekerasan secara online mengungkapkan bahwa satu kasus kekerasan online dapat melibatkan beberapa jenis kekerasan berbasis gender online. Revenge porn menjadi jenis kekerasan paling banyak terjadi hingga mencapai 33%, malicious distribution sebesar 20%. Dari 31 laporan media yang dianalisis, 55% dari berita daring dan cetak juga membahas terkait kasus revenge porn sehingga dapat menguatkan temuan tersebut.

Keberadaan jejaring sosial telah mengubah cara pandang masyarakat, platform online tersebut kini seringkali disalahgunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan kekerasan dengan latar belakang gender. Kekerasan gender tak hanya berkaitan dengan hubungan seksual, namun lebih pada penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas. Revenge porn sendiri memiliki makna penyebaran konten yang bertujuan merusak reputasi seseoang dengan memanfaatkan platform digital dengan motif balas dendam. 

Biasanya, dalam kasus revenge porn pelaku akan melakukan sebuah ancaman terhadap korban karena pelaku memiliki tujuan untuk melecehkan, mempermalukan, mengintimidasi dan menyuap. Namun, banyaknya kasus revenge porn yang ditemui pelaku melakukan pelanggaran tersebut dengan bertujuan untuk merusak kehidupan korban di dunia nyata maupun mempermalukan, biasanya hal ini didasari karena pelaku merasa kesal pada korban sehingga melakukan ancaman dan ketika korban berusaha menghindari ancaman tersebut pelaku akan menyebarkan konten-konten aib korban di media sosial dengan harapan balas dendamnya tersampaikan. 

Dalam kasus revenge porn menunjukkan bahwa si pelaku sedang mencoba membalas dendam pada si korban dengan sikap yang menyalahkan korban (victim blaming), seolah-olah si korban telah melakukan kesalahan yang pantas dihukum dengan ancaman dan penyebaran konten yang bersifat pribadi oleh si pelaku.

Contoh kasus mengenai revenge porn terjadi baru-baru ini yakni penyebaran video Syur artis berinisial RC oleh beberapa oknum salah satunya adalah mantan kekasihnya sendiri. Menurut Viva.co.id mantan kekasih RC sering kali memberikan ancaman pada korban karena tidak ingin hubungan keduanya berakhir. Menurut pihak kuasa hukum RC, sang klien bahkan diancam dan diperas hingga nominal 30 juta. Terjadinya kasus ini menjadi contoh bahwa revenge porn merupakan tindak kejahatan yang harus diwaspadai dan dihindari. Hal ini karena seseorang yang menjadi korban dalam kekerasan ini akan berdampak terhadap mental dan fisik korban. 

Dampak yang banyak terjadi adalah korban akan mengalami gangguan kekhawatiran, kesedihan, bahkan kesulitan tidur, korban akan dengan mudah dapat merasa terkejut, bingung, mengalami mimpi buruk, dan merasa takut bahkan jika konten tersebut tidak sepenuhnya tersebar, korban akan merasa bersalah bahkan hingga mengalami gangguan stres pasca-trauma (PTSD). Data yang dirilis oleh Lembaga Layanan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat 71 kasus revenge porn yang dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender. Mayoritas kasus tersebut terjadi karena dilakukan oleh mantan pasangan.

Korban tindak kekerasan seksual dalam bentuk revenge porn melalui penyebaran konten pornografi telah dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang isinya mengatur tentang kekerasan seksual melalui media elektronik. Pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta. Selain itu, hukum terkait pembalasan dendam melalui penyebaran konten pornografi juga tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang melarang penyediaan dan penyebaran konten pornografi.

Selain itu, pelaku penggandaan dan penyebaran konten pornografi dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi, sebagaimana halnya merekam dan memproduksi pornografi. Namun, walau telah ditetapkannya hukum mengenai kekerasan berbasis gender tidak menyurutkan kasus-kasus revenge porn di kalangan masyarakat. Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus revenge porn adalah kemajuan teknologi yang tidak didukung oleh literasi penggunaan perangkat. 

Perdebatan masyarakat mengenai revenge porn cenderung menyalahkan korban (victim-blaming) dan mencemarkan nama baiknya (slut-shaming), dan lemahnya sistem hukum membuat pelaku tidak takut dalam melakukan kekerasan tersebut.

Sebagai masyarakat yang tumbuh di lingkungan yang seringkali mengambil sikap diskriminatif terhadap jenis kelamin tertentu, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk terus melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan terhadap gender tertentu, termasuk di dunia maya. Tanpa memandang jenis kelamin, tidak ada yang berhak dan sah untuk menyalahkan seseorang atas apa yang mereka lakukan dengan tubuh mereka sendiri. Seharusnya dengan banyaknya kasus yang terjadi pemerintah dan masyarakat dapat bersatu dalam melawan permasalahan kekerasan berbasis gender ini. 

Korban harus berani untuk mengungkapkan dan melaporkan kasus yang dialaminya. Penting bagi pelaku untuk menerima hukuman yang sesuai agar dapat memberikan efek jera, dan mencegah adanya pelaku lain yang melakukan hal yang sama. Selain itu, dengan banyaknya kasus-kasus seperti ini masyarakat khususnya para remaja yang sudah terbuka akan teknlgi hendaknya belajar untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya kekerasan tersebut. Di dunia maya, menjaga keamanan data berarti melindungi informasi pribadi, khususnya data yang bersifat sensitif, dari siapa saja yang dapat mengaksesnya, baik melalui internet maupun secara fisik. 

Hal tersebut dapat dijaga dengan cara memisahkan antara akun yang bersifat pribadi dengan akun yang bersifat publik. Tidak mudah mempercayai pihak-pihak ketiga untuk mengakses privasi atau memberikan dan menuruti keinginan seseoang untuk melakukan tindakan yang kurang pantas untuk dilakukan. Kita sebagai pengguna media sosial harus lebih berhati-hati karena pelaku kejahatan bisa terjadi dan dilakukan oleh siapa saja bahkan oleh orang terdekat sekalipun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun