Ada tiga unsur penting dalam mitigasi bencana yaitu:
- Penilaian bahaya (hazard assessment).
- Peringatan (warning).
- Persiapan (preparedness).
3. Pada pasal 16, mitigasi mencakup tujuh aspek yaitu
- Penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan peta rawan bencana;
- Penyusunan peta risiko bencana;
- Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal);
- Penyusunan tata ruang;
- Penyusunan zonasi;
- Pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat.
4. Adapun kegiatan yang termasuk mitigasi pada bencana yaitu
- Menerbitkan peta yang menunjukkan wilayah - wilayah rawan bencana dan risiko pada setiap wilayah
- Memasang rambu-rambu peringatan bahaya dan larangan masuk di wilayah rawan bencana
- Mempersiapkan sumber daya manusia yang terlatih untuk melakukan evakuasi
- Mengadakan sosialisasi dan pelatihan penanggulangan bencana kepada masyarakat di wilayah rawan bencana
- Menyiapkan tempat penampungan sementara di zona aman apabila bencana terjadi
- Pemantauan keadaan alam dengan teknologi terbarukan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!