Pada pasal yang sama ayat 2 point c disebutkan bahwa peran masyarakat dan Lembaga pemerintah dalam upaya pengelolaan sumber daya pesisir ini harus dicapai dengan adil, seimbang dan berkelanjutan.
Dari tujuan yang telah disebutkan diatas sudah jelas bahwa dalam pemanfaatan sumber daya pesisir harus mempertimbangkan aspek ekosistem, peran masyarakat, dan menjunjung keadilan bagi masyarakatnya. Maka sudah jelas bahwa aktivitas pengembangan industri yang tengah dilakukan dirasa kurang adil karena masyarakat sekitar mendapat dampak dari penurunan muka tanah ini. Hal ini tentunya juga melanggar karena tidak memperhatikan ekosistem. Diatur pada pasal 32 ayat 4 bahwa aktivitas pengembangan wilayah indsutri tersebut wajib mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan dalam pembangunannya. Meskipun tujuan dari pengembangan wilayah industri tersebut dilakukan agar wilayah pesisir demak tidak tertinggal. Namun pada UU Nomor 32 Tahun 2014 Kelautan ini dengan jelas bahwa aktivitas apapun meski itu mampu memberdayakan masyarakat sekitar, harus tetap memperhatikan lingkungan atau ekosistem yang ada.
Pengkajian berikutnya adalah PP No. 22 Tahun 2021 PPLH sebagai penjelasan lebih lanjut dalam perlindungan lingkungan hidup. Pada pasal 1 ayat 2 yang menjelaskan PPLH atau Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pelestarian dan pencegahan perusakan lingkungan hidup dilakukan dengan upaya yang tersusun secara sistematis dan terpadu, upaya yang dilakukan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, serta penegakan hukum.
Pendefinisian terkait istilah - istilah yang diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 PPLH telah tertulis pada pasal 1 ayat 1 hingga ayat 103. Pasal 3 ayat 1 mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha yang berdampak bagi lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan, dari pasal tersebut sudah jelas bahwa setiap kegiatan dan/atau usaha harus memperhatikan lingkungan hidup dengan bukti yaitu mendapat persetujuan lingkungan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang telah disebutkan pada pada pasal 1 ayat 4.
Persetujuan lingkungan inilah yang nantinya akan dipakai sebagai prasyarat dalam penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah sesuai dengan pasal 3 ayat 3. Pengaturan mengenai persetujuan lingkungan yang nantinya akan diperlukan agar kegiatan pengembangan wilayah industry di wilayah pesisir diizinkan untuk beroperasi diatur pada bab II PP No. 22 tahun 2021 PPLH. Bab II PP No. 22 Tahun 2021 PPLH akan dijelaskan tiap bagiannya apa saja yang perlu diketahui mengenai AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Pada bagian kesatu membahas soal persetujuan lingkungan dan kondisi - kondisi untuk melaksanakan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Bagian kedua dari bab II membahas lebih lanjut mengenai penyusunan AMDAL dan uji kelayakan formulir AMDAL. Bagian ketiga dari bab II disini membahas terkait penyusunan dan pemeriksaan formulir UKL-UPL. Selanjutnya pada bagian keempat dari bab II membahas pengisian SPPL.
Bagian kelima disini menjelaskan terkait penyusun AMDAL atau orang - orang yang menyusun AMDAL tersebut. Saat melakukan uji kelayakan terhadap AMDAL diperlukannya sebuah tim khusus dari pemerintah, pada bagian keenam dijelaskan mengenai lembaga dan tim uji kelayakan lingkungan hidup. Saat melaksanakan uji kelayakan lingkungan hidup, diperlukan ahli bersertifikat uji kelayakan lingkungan hidup yang dijelaskan pada bagian ketujuh.
PP No. 22 Tahun 2021 PPLH yang berlaku pada tahun 2021 terdapat kebingungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan sebelum PP ini berlaku, maka dijelaskan pada bagian kedelapan bagi usaha dan/kegiatan yang telah berjalan untuk menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Pada bagian selanjutnya dari bab II yaitu bagian kesembilan, dijelaskan terkait perubahan persetujuan lingkungan jika usaha dan/atau kegiatan terdapat perubahan. Pada bagian kesepuluh bab II menjelaskan bantuan pemerintah untuk penyusunan AMDAL bagi usaha mikro dan kecil sehingga usaha mikro dan kecil dapat melakukan kegiatannya karena fasilitas dan biaya yang sangat memberatkan bagi pemilik usaha mikro dan kecil untuk menyusun AMDAL. Pada bagian terakhir yaitu bagian kesebelas memberikan kejelasan pendanaan dalam proses persetujuan lingkungan.
Dengan adanya beberapa langkah dan pengkajian hukum yang telah disebutkan diatas maka saya harap permasalahan yang ada di daerah pesisir Kota Demak dapat teratasi dan juga masyarakat dapat merasakan efek dari buliding with nature ini. Selain itu, Pemerintah setempat juga harus tetap mengontrol segala aktivitas yang terdapat di pesisir Demak agar kedepannya hal yang sama tidak terulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H