RINCIAN APBD KOTA SURABAYA TAHUN 2022
Berdasarkan Perda No.8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 , APBD Kota Surabaya tahun 2022 adalah Rp. 10.405.185.797.113,00 (Sepuluh Triliun Empat Ratus Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah) yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah Kota Surabaya direncanakan sebesar Rp 9.533.435.129.951,00 (Sembilan Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah Kota Surabaya direncanakan sebesar Rp 10.395.185.797.113,00 (Sepuluh Triliun Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah). Belanja daerah ini terbagi menjadi empat yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pembiayaan Daerah Kota Surabaya dianggarkan sebesar Rp. 861.750.667.162,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah) yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 871.750.667.162,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000,00.
Sehingga ada selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah yang mengakibatkan defisit yaitu Rp. 861.750.667.162,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah) yang juga merupakan besar pembiayaan netto.
UPAYA PEMERINTAH KOTA SURABAYA MENCAPAI PEMULIHAN EKONOMI MASYARAKAT
APBD Kota Surabaya tahun 2022 yang disahkan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada tahun 2021. APBD 2022 ini memiliki porsi utama yang dibagi menjadi beberapa aspek. Aspek pertama adalah aspek pendidikan dengan porsi sebesar 22,34 persen yang senilai Rp 2.324.846.009.953. Aspek kedua yaitu untuk kesehatan yang sebesar 20,63 persen yang senilai Rp 2.146.115.654.358. Terakhir adalah aspek untuk pemulihan ekonomi yaitu sebesar 2,16 persen dengan besaran uang senilai Rp 224.856.253.590. Anggaran untuk pemulihan ekonomi di Kota Surabaya jika dilihat masih tergolong kecil dalam upaya pemulihan ekonomi di Kota Surabaya. Selain itu Reni Astuti sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya nuga mengatakan bahwa anggaran pemulihan ekonomi yang berasal daerah tidak cukup menopang. Oleh sebab itu perlu upaya kolaboratif dari berbagai stakeholder kota. Bukan hanya itu saja tapi juga perlu adanya kebijakan yang mampu menstimulus Pertumbuhan ekonomi. Di antaranya adalah kebijakan yang ramah investasi, menambah ketersediaan lapangan kerja, dan ekosistem wirausaha. Pemerintah Kota Surabaya juga harus membuat akses pembiayaan keuangan bagi para UMKM dal rangka pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga. Oleh sebab itu perlu sinergi antara masyarakat, pengusaha, maupun pelaku UMKM untuk membangkitkan ekonomi Surabaya dan mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai APBD 2022 yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Surabaya tentunya juga telah menyiapkan berbagai strategi guna mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan pada APBD 2022 ini. Strategi-strategi yang disiapkan  Kota Surabaya seperti strategi pencapaian kebijakan pendapatan daerah, strategi pencapaian kebijakan belanja daerah, strategi pencapaian kebijakan pembiayaan daerah. Salah satunya dalam usaha mencapai tujuan pemulihan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya melakukan optimalisasi pemasaran produk usaha mikro dan SWK, intervensi pada UKM untuk dapat meningkatkan kualitas produknya, serta pengembangan potensi sektor pariwisata.
REFERENSI
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022