Mohon tunggu...
Brilliana Salsabila
Brilliana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa gizi universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyebaran Guru Honorer ke Wilayah 3T

22 Agustus 2023   05:51 Diperbarui: 22 Agustus 2023   06:03 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembangunan nasional pada hakekatnya merupakan pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya, dimana seluruh lapisan masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan melaksanakan perannya dalam proses pembangunan. Idealnya pembangunan bangsa ini berpangkal pada proses penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan peradaban masyarakat bangsa tertentu.


Hak untuk memperoleh pendidikan tersebut telah diatur dalam kebijakan negara seperti Amandemen UUD 1945 dan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (SPSN). Perintah tersebut diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN). Dalam Undang- Undang tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hal yang sama atas pendidikan.


Daerah 3T sering menghadapi tantangan dalam hal akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan. Daerah 3T adalah singkatan dari Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar. Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.Fasilitas dan infrastruktur pendukung sering kali kurang atau tidak memadai, menghambat akses masyarakat terhadap layanan tersebut.


Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005, yang dimaksud Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.


Status kepegawaian profesi guru dibagi menjadi dua, yaitu guru tetap dan guru tidak tetap (honorer). Guru honorer merupakan sosok pendidik yang mempunyai  hak untuk memperoleh gaji honorium setiap bulan. Di daerah 3T, guru honorer menjadi andalan karena sekolah kekurangan tenaga pengajar. Perbedaan antara guru tetap dan guru honorer tidak berhenti pada status kepegawaiannya, tetapi juga pada faktor upah minimumnya. Faktanya, guru honorer mendapatkan diskriminasi terhadap pemenuhan gajinya. Mereka mendapat gaji lebih rendah dari guru tetap. Padahal, jika ditinjau dari sisi pekerjaan antara guru tetap dan guru honorer mereka memiliki pekerjaan yang sama.


Pada kenyataannya, upaya memberikan penghargaan yang manusiawi sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah melalui penyediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyediaan Dana BOS per masing-masing sekolah sebenarnya dapat dihitung dengan mengalikan antara satuan Biaya Dana BOS dengan jumlah peserta didik. Alokasi Dana BOS yang diberikan pun akan berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lain dengan berbagai pertimbangan. Namun, mengapa honorarium yang diberikan kepada guru honorer tetap kecil? Hal tersebut bisa terjadi karena adanya oversupply alumni kependidikan. Unsur pembagi (jumlah guru honorer yang dipekerjakan di sebuah sekolah) lebih besar dari seharusnya. Penyebab lain adalah adanya prasyarat yang belum dimiliki oleh para guru honorer, yaitu tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPK).


Guru honorer berperan sama pentingnya dengan guru tetap. Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan guru honorer di atas, antara lain meningkatkan penghasilan guru honorer, mencakup peningkatan gaji, pembayaran tunjangan, atau pemberian insentif khusus bagi guru honorer yang memiliki kualifikasi atau pengalaman tertentu. Selanjutnya, pemberian fasilitas yang sama untuk guru honorer, karena hal tersebut dapat membantu meningkatkan kualifikasi guru honorer sehingga dapat menjadi guru tetap di masa mendatang.


Referensi :
Hasthoro, Handoko Arwi dan Nanik Ambarwati. 2016. Analisis Sebaran Guru Dikdasmen di Wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal). (publikasi.data.kemendikbud)


Irianto, Kurniawan Budi. 2023. Seharusnya, Guru Honorer bisa sejahtera.


Ali, Muhammad. 2023. Masalah dan Solusi Terkait Guru Honorer di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun