transaksi. Di era globalisasi ini, marak dilakukan pembayaran secara non-tunai atau cashless. Cashless merupakan metode pembayaran tanpa menggunakan uang tunai, melainkan melalui media elektronik seperti credit card, debit, aplikasi mobile banking, dan dompet digital atau e-wallet.
Perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan manusia, seperti halnya cara pembayaran saat melakukanPerkembangan cashless ini tentu diterima dengan baik. Kemudahan dan kecepatan dalam transaksi menjadi salah satu faktor pendukungnya. Pembayaran non-tunai dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Bahkan, tanpa melakukan face to face. Transaksi non-tunai juga memberikan kemudahan dalam melacak dana yang keluar dan masuk. Pembayaran non-tunai lebih mudah dilakukan karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak untuk melakukan transaksi besar. Hanya dengan klik atau scan, uang dalam dompet digital dapat dengan mudah masuk dan keluar.
Cashless memang memudahkan, sampai penerapan penggunaan cashless only secara menyeluruh diterapkan, bahkan di minimarket dan tenant. Cashless memang memudahkan, sampai datang keadaan jaringan tidak stabil dan mesin scan qr yang bermasalah. Cashless memang memudahkan, sampai ketidakterbiasaan dalam membawa uang tunai sehingga cukup menyusahkan ketika hal mendesak memaksa menggunakan uang tunai. Seperti dalam cuitan akun X salah seorang pengguna yang  membagikan ceritanya ketika tidak membawa uang tunai sepeserpun terkena musibah masalah motor yang mengharuskannya pergi ke bengkel pinggir jalan. Karena pemilik bengkel tidak melayani cashless, akhirnya oleh si pemilik digratiskan.Â
Tentu hal tersebut merugikan salah satu pihak. Belum lagi era cashless seperti menuntut orang-orang untuk memiliki rekening, bank, atau smartphone yang terhubung dengan e-wallet. Padahal, menurut penelitian Badan Pusat Statistik tahun 2022, masyarakat yang memiliki akses internet hanya 66.48% dan yang memiliki telepon seluler hanya 67.88% dari keseluruhan penduduk Indonesia. Mandiri Institute mencatat kepemilikan rekening di Indonesia hanya sebesar 52%. Tentu sebagian masyarakat yang tidak termasuk di dalamnya akan kesulitan mengikuti perkembangan ini.
Cashless termasuk pembayaran yang sah. UU Mata Uang tidak mengatur kewajiban transaksi pembayaran harus dilakukan secara tunai. Terminologi Rupiah dalam UU Mata Uang mengacu pada transaksi tunai maupun non-tunai sepanjang menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran.Â
Dalam pembayaran secara non-tunai, pembayaran tetap dilakukan menggunakan Rupiah yang dikonversi ke dalam bentuk elektronik. Hal ini sejalan dengan UU Mata Uang bahwa Rupiah sebagai alat pembayaran yg sah di Indonesia dan bukan menggunakan mata uang asing. Namun, alangkah lebih baik jika tidak semuanya harus menggunakan uang elektronik untuk pembayaran. Tetap terima semua pembayaran secara apapun selama masih sah digunakan. Selalu sediakan uang tunai dalam dompet ketika bepergian.
REFERENSI
Akun X Bank Indonesia (@bank_indonesia)
https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/kemudahan-bertransaksi-khas-cashless-society