Karena di Indonesia sangat sulit untuk mendapatkan kebebasan kegiatan jurnalistik yang diterima sepenuhnya oleh pihak penguasa.Â
Sejak jaman kolonial hingga jaman republik Indonesia, kebijakan penguasa selalu menjadi boomerang bagi seluruh kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Seakan-akan 'ruang keterbukaan' kegiatan jurnalistik yang bebas itu digantung sesuai dengan penguasa yang terpilih, apakah akan bebas atau tidak.
Tapi tahukah pembaca? sisi kebebasan jurnalisme di Indonesia itu terjadi pada tahun 1945-1949 pada masa kepresidenan Soekarno.Â
Peran kegiatan jurnalisme di Indonesia sangat besar dalam menyebarkan berita kemerdekaan saat itu.
Hilangnya kekuasaan kolonial Belanda dan Jepang kala itu menjadi poin penting dalam kebebasan kegiatan jurnalistik Indonesia.Â
Lain halnya dengan ketika pada tahun 1966-1972, setelah tumbang presiden Soekarno. Kebebasan jurnalisme Indonesia sangat diatur ketat oleh pemerintahan Indonesia, yang dimana kala itu jurnalistik Indonesia dianggap sebagai lawan pemerintahan.
Tidak hanya sampai saat itu, bulan Mei 1998 ketika kepresidenan Soeharto tumbang, kebijakan penguasa menjadi musuh bebuyutan kegiatan jurnalisme kala itu.Â
Bisa dibilang kebijakan penguasa itu menjadi alasan dari langkah dalam mematikan industri pers atau industri jurnalisme Indonesia.Â
Bahkan hadirnya istilah baru yaitu 'Pembreidelan', dimana istilah ini dilakukan oleh pihak penguasa untuk menindaklanjuti atau senjata maut untuk menghadapi jurnalisme yang terlalu kritis terhadap pemerintahan Indonesia.Â
Rumitnya permasalahan yang dihadapi oleh kegiatan jurnalisme di Indonesia, melahirkan kebijakan pers Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999.