Mohon tunggu...
BRIGITA MEILANI PUTRI
BRIGITA MEILANI PUTRI Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Gambar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peluang dan Tantangan Pemilu 2024 di Era Digital

25 Juli 2023   10:07 Diperbarui: 25 Juli 2023   10:19 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan yang kemudian muncul pada hari ini tentang digital dalam perspektif saya digitalisasi itu ada dua perspektif.

Jadi satu perspektif yang berbasiskan frekuensi yang kemudian itu tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 ya pasal 60A itu undang-undang cipta kerja yang kemudian Indonesia harus secepatnya bermigrasi dari TV analog ke TV digital.

Lalu perspektif yang kedua yang kemudian apa namanya banyak masyarakat tahu ini digitalisasi yang berbasiskan internet ya saya pikir ini dua-duanya ada ini saja yang kemudian kalau saya bilang bahwa ini adalah apa rezim yang kawan-kawan ya kawan-kawan yang ada di sini jadi kalau dalam interpretasi hi itu kan urutan yang saya haki-nya hak Ibu murtad jadi murtad ke komunikasi maksudnya jadi dari hari ke komunikasi jadi bumbunya ada konteks politik internasionalnya komunikasi internasional ya jadi tidak murni komunikasi. 

Enzim ya kawan-kawan gitu ya untuk memanfaatkan apakah media digital yang berbasiskan internet ini mau dibawa kemana kawan-kawan yang saya hormati jadi tanggal 6 Juni kemarin gubernur Jawa Barat yang itu menginisiasi bahwa kpid provinsi Jawa Barat harus juga mengawasi media digital yang berbasiskan internet itu deklarasi hampir dibayarkan di 16 langsung televisi dan 100 7 radio pada 6 Juni kemarin gitu ya.

Kita ingin gubernur ingin bahwa benteng pertahanan di Jawa Barat itu lengkap ya kenapa harus ada benteng pertahanan karena benteng pertahanan di lembaga penyiaran komisi dan radio ada undang-undang 32 tahun 2002 benteng yang berbasiskan internet itu cuman dua undang-undang yang kemudian ini menjadi hal yang kalau bagi saya yang mengkaji tentang media agak memberikan di Indonesia satu undang-undang ini dan tahap 2 undang-undang PSE ini agak mengerikan karena negara belum hadir di situ. 

Bahasa saya, negara belum hadir Pak ya undang-undang aduan undang-undang PSI itu undang-undang yang mengatur gitu ya bahwa bagaimana apa namanya sistem elektronik platform global apa segala macam itu harus terdaftar di negara tapi yang pertanyaannya yang mengawasi siapa ada yang tahu ada yang pernah dengar negara mengawasi yang berbasiskan kami sebutnya over the top di Jawa Barat itu punya benteng pada dua sisi satu sisi yang berbasiskan frekuensi kedua sisi yang berbasiskan OTT. 

Jadi paling tidak ada beberapa hal yang kemudian harus saya sampaikan dalam ppt yang kemudian saya diberikan kesempatan oleh Pak Andi dan Pak Edi itu dalam bertukar pikiran kawan-kawan kemajuan peradaban bisa di terus. 

Atau media apapun basisnya ya dalam kajian ekonomi politik media yang saya pelajari yang kemudian nanti kalau ada yang pernah membaca ekonomi politik meijing ini adalah kajian yang begitu seru gitu ya begitu menarik sebenarnya dalam beberapa hal jadi dibilang sama Jim Macnamar gitu ya ketika menghadapi media Anda berhadap walaupun sekarang gitu ya ada apa namanya pasukan cyber. 

Bicara pada disrupsi teknologi dan disrupsi informasi pada hari ini juga sebagai informasi. Yang kemudian itu memonopoli hasil riset tentang media ini media semua informasi dipercaya di Indonesia yang pertama kawan-kawan masih terikat pertama itu masih televisi karena memang aturannya agak ketat ada kami ada KPI gitu ya yang mengawasi gitu baru yang kedua media sosial yang ketiga situs resmi lalu yang keempat berita online dan yang lain-lain ini sebagai informasi aja di awal untuk coba melihat aspek-aspek yang nanti akan kita bahas kawan-kawan tadi yang saya bilang ya bahwa. 

Ada empat revolusi walaupun di Jepang sudah muncul society untuk mengkonter revolusi PowerPoint oh yang kata orang Jepang dalam kajian-kajian artikel internasional ini bisa ada humanism tapi sudahlah nanti itu kajian Yang tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun