Mohon tunggu...
Briggita Rapunzel Citra
Briggita Rapunzel Citra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pengangguran Masif akibat Pandemi Covid-19

26 Januari 2023   20:57 Diperbarui: 26 Januari 2023   21:01 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengangguran adalah status bagi orang yang tidak memiliki pekerjaan namun sedang mencari pekerjaan, bekerja paruh waktu dan ingin mencari pekerjaan yang lebih layak, dan berada pada umur atau usia angkatan kerja. Angkatan kerja sendiri adalah mereka yang telah berumur di atas 15 tahun dan tidak sedang mengenyam pendidikan atau berstatus sebagai pelajar, pensiunan, ataupun ibu rumah tangga. Sebagai salah satu unsur dari ekonomi makro, angka pengangguran memiliki peranan yang penting dalam berjalannya suatu ekonomi. Sejak dahulu, pengangguran selalu menjadi salah satu masalah utama perekonomian Indonesia. Angka pengangguran yang tinggi membuat roda ekonomi Indonesia sulit berkembang secara cepat. Walaupun dari tahun ke tahun angka tersebut terus mengalami penurunan, pada 2019 kemarin seperti yang kita semua ketahui banyak negara di dunia mengalami kegagalan ekonomi akibat Covid 19. Berdasarkan data yang diterima oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2020, angka pengangguran di Indonesia mencapai angka 6,88 juta orang yakni 60 ribu lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan, dewasa ini walaupun berkurang, namun angka pengangguran terbuka di Indonesia kini tepat di angka 960 ribu orang. Di mana , berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh BPS, fenomena pengangguran tersebut lebih banyak dialami oleh orang usia 15-24 tahun bahkan hampir menyentuh angka 90 % dari pengangguran itu sendiri.

Berangkat dari permasalahan tersebut, menarik garis dengan salah satu prinsip ekonomi dari Mankiw yakni pasar merupakan tempat pengatur kegiatan ekonomi. Dalam teori prinsip ini, kebijakan yang berlaku sangat bergantung pada tingkah laku produsen dan konsumennya. Pada kasus pandemi Covid-19 tersebut, terdapat beberapa fenomena ekonomi yang terjadi kemudian mempengaruhi perekonomian Indonesia terkait prinsip ekonomi di atas. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia tersebut berhasil merombak banyak sektor di tiap negara terutama yang paling berdampak adalah pada sektor ekonomi. Akibat pandemi tersebut, sebagai Langkah preventif penularan virus, pemerintah menerapkan sistem pembatasan sosial atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Lewat penerapan PSBB tersebut, pemerintah membatasi banyak toko untuk beroperasi seperti pada umumnya. Lalu, pembatasan operasi inilah yang kemudian membuat banyak toko terpaksa tutup bahkan melakukan pemecatan secara massal oleh perusahaan. Dalam prinsip ekonomi pasar tersebut, produsen akan berperan dalam memutuskan siapa yang akan ia pekerjakan sebagai pegawai dan barang apa saja serta berapa banyak yang akan ia hasilkan. Sedangkan konsumen, konsumen akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan berserta dengan upahnya. Sehingga, dari upah yang diterima itulah kemudian digunakan oleh konsumen untuk membeli barang di pasar dan terjadilah siklus berkesinambungan antara produsen dan konsumen tersebut. Akan tetapi, dalam kasus pandemi ini akibat pembatasan sosial tersebut, jam operasional kemudian juga terganggu menyebabkan pendapatan yang masuk ke dalam perusahaan tidak sebanyak sebelum-sebelumnya. Hal ini kemudian menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia melakukan pemberhentian secara sepihak dengan massal. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk yang dirumahkan di tengah pandemi Covid-19 sejauh ini mencapai 2,9 juta orang. Berdasarkan fakta tersebut , dapat dikatakan bahwa banyak dari para mantan pegawai yang kemudian tidak dapat bekerja tersebut tidak dapat melangsungkan belanja . Dikarenakan kedua belah pihak antara produsen dan konsumen tidak dapat menjalankan peran dengan baik dan sepenuhnya, Indonesia tidak mampu memenuhi satu dari 10 prinsip ekonomi tersebut. Perekonomian Indonesia pada saat pandemi terjadi mengalami penurunan yang cukup drastis walaupun kini sudah mulai berangsur-angsur pulih.

Pengangguran seperti yang terjadi pada fenomena pandemi ini disebut pengangguran siklikal. Pengangguran siklikal adalah pengangguran akibat perusahaan yang melakukan efisiensi pekerja. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa daya beli konsumen yang menurun akan menyebabkan produksi dan harga barang atau jasa turut yang menurun juga sehingga pendapatan perusahaan yang tidak seimbang dengan pengeluaran akan membuat perusahaan melangsungkan PHK demi menyelamatkan perusahaan dari kerugian masif. Berdasarkan ciri-cirinya, jenis pengangguran Covid-19 ini juga dapat digolongkan atau termasuk pada jenis pengangguran terbuka. Menurut sumber cnbcindonesia.com, pada tahun 2020 saat masa pandemi tersebut, sebanyak 30 juta UMKM di Indonesia terpaksa untuk gulung tikar akibat aktivitas ekonomi yang tidak berjalan. Di mana sektor yang paling terdampak akibat regulasi pembatasan tersebut adalah sektor pariwisata dan pelayanan. Sedangkan di Indonesia, salah satu sektor yang banyak menyediakan lapangan kerja bagi angkatan kerja adalah sektor pariwisata. Hal inilah yang kemudian menyebabkan fenomena ketersediaan lapangan kerja yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah orang yang ingin bekerja atau mencari kerja. Peristiwa itu kemudian yang menyebabkan tingginya angka pengangguran di Indonesia pada masa pandemi tersebut dan mengindentifikasikan para pengangguran yang ada akibat peristiwa tersebut sebagai para pengangguran terbuka.

Dampak pengangguran terhadap perekonomian di Indonesia secara makro yang artinya perekonomian secara lebih luas atau besar adalah produksitivas tenaga kerja dan upah yang rendah, pendapatan per kapita masyarakat yang rendah, dan tentunya pendapatan nasional yang menurun karena aktivitas pasar yang juga menurun. Hal ini juga termasuk kegiatan ekspor impor dengan negara lain yang lalu menjadi terhambat. Maka dari itu, usaha yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk solusi atau alternatif dalam menanggapi peristiwa pengangguran ini adalah dengan melakukan enam cara penanggulangan. Enam cara tersebut adalah pertama, dengan memberikan paket stimulus ekonomi bagi banyak perusahaan agar perusahaan tidak melakukan PHK secara masif. Kedua, dengan memberikan insentif pajak penghasilan kepada para pekerja sehingga menimalisir potongan. Ketiga, memasang jaring pengaman sosial dengan memberikan bantuan sosial seperti bentuk tunjangan atau bahan makanan pokok bagi para pekerja formal dan informal yang terdampak. Keempat, membagikan Kartu Prakerja atau yang umumnya disebut pada teori ekonomi pengangguran sebagai bentuk kebijakan pemerintah unemployment insurance di mana berdasarkan teori tersebut, pembagian Kartu Prakerja bagi mereka yang terkena PHK ini akan membuat banyak dari para pengangguran kehilangan motivasi untuk mencari pekerjaan akibat nyaman dengan fasilitas atau manfaat yang di dapat dari asuransi tersebut. Namun, tidak menutup mata juga akan fakta bahwa program Kartu Prakerja ini berhasil menstimulasi dan memberikan kesempatan bagi para pengangguran untuk memulai usaha kreatifnya sendiri di tengah pandemi. Kelima adalah dengan melakukan perluasan industri padat karya. Dan terakhir, melansungkan perlindungan bagi para PMI yang telah kembali ke Indonesia agar tetap terpenuhi haknya sebagai pekerja.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengangguran yang terjadi akibat fenomena pandemi Covid-19 ini digolongkan sebagai pengangguran terbuka sekaligus pengangguran siklikal. Di mana ternyata pada realitanya, perputaran roda ekonomi yang terhambat akibat regulasi dari pemerintah dalam rangka pencegahan penularan virus tersebut, menyebabkan ribuan bahkan jutaan pegawai kehilangan pekerjaannya. Siklus ekonomi yang terhambat karena beberapa faktor yang menghilang, membuat Indonesia memasuki kemunduran ekonomi pada masa-masa tersebut. Kini, sebagai efek positif dari mitigasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi permasalahan tersebut, perekonomian Indonesia secara perlahan sudah pulih dan menemukan titik baliknya. Bahkan, dengan adanya peristiwa tersebut Indonesia dapat bangkit lebih baik lagi daripada sebelumnya, dibantu oleh usaha kreatif yang dipercaya muncul sebelumnya sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan pada permintaan pasar yang terjadi di masa pandemi.

DAFTAR PUSTAKA

Anitasari, N. (2023, 01 24). 10 Prinsip Ekonomi Menurut Pakar Ekonom. Retrieved from zahiraccounting.com: https://zahiraccounting.com/id/blog/prinsip-ekonomi/#6-pasar-merupakan-tempat-pengatur-kegiatan-ekonomi

Anonim. (2023, 01 23). Pemerintah Antisipasi Penambahan Pengangguran di Masa Pandemi Covid-19. Retrieved from kemnaker.go.id: https://kemnaker.go.id/news/detail/pemerintah-antisipasi-penambahan-pengangguran-di-masa-pandemi-covid-19

Anonim. (2023, 01 24). Sebelum Corona, BPS Catat Pengangguran 6,88 Juta per Februari. Retrieved from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200505143440-532-500275/sebelum-corona-bps-catat-pengangguran-688-juta-per-februari

Rusman. (2021). DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP ANGKA PENGANGGURANDI INDONESIA. Proceeding Seminar Nasional & Call For Papers, 687.

Said, A. A. (2023, 01 24). Terdampak Covid-19, 40% Pengangguran Berusia 15-24 Tahun. Retrieved from katadata.co.id: https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/627a0b80dd467/terdampak-covid-19-40-pengangguran-berusia-15-24-tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun