Mohon tunggu...
Ernest Driyarkara
Ernest Driyarkara Mohon Tunggu... Arsitek - Peneliti

Waktu berlalu, kata-kata tetap tinggal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontestasi Politik Tingkat Desa, Triono Basuki: Masyarakat yang Menilai

30 Mei 2022   20:16 Diperbarui: 30 Mei 2022   20:28 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


(Foto: Calon Hukum Tua Desa Timu Nomor urut 1 menyapmaikan visi dan misi) Dokpri

Hampir seluruh dunia mengakui bahwa demokrasi merupakan tata politik terbaik yang mungkin diciptakan manusia. Demokrasi berakar pada dua kata yakni demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara harafiah, demokrasi dapat diartikan sebagai tata politik yang menjadikan kepentingan rakyat sebagai tolok ukur tertingginya.

Jiwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Semua posisi kepentingan politis datang dari rakyat. Kinerja pemimpin juga dipantau oleh rakyat, dan semuanya itu bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat. Rakyat dalam hal ini berarti semua orang yang berada di wilayah politis tertentu, tanpa terkecuali.

Penghidupan demokrasi salah satunya adalah dengan adanya pemilihan umum yang merupakan aplikasi atau perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dalam fenomena ketatanegaraan. Dalam Penyelengaraan pemilu, hak pilih atau hak politik rakyat merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. 

Di Indonesia penerapan demokrasi dilakukan dalan tiap tingkatan pemilihan kepala daerah; mulai tingkat Nasional (Pilpres), tingkat Provinsi (Pilgub) tingkat Kabupaten/Kota (Pilbup/Pilwalkot), hingga ranah wilayah pemerintahan terkecil dalam suatu negara kesatuan; yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau di tanah Minahasa sering menggunakan frasa atau istilah umum Hukum Tua.

Kabupaten Minahasa menjadi kabupaten yang menggelar pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah tingkat desa yang akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di 98 desa. Salah satunya di Kecamatan Remboken, suatu kecamatan yang bersinggunan langsung dengan danau Tondano secara letak teritorial: Kecamatan Remboken terdiri dari 9 desa yang di dalamnya terdapat beberapa desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa/Hukum Tua, didalamnya adalah Desa Timu yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Remboken yang mana pada tanggal 31 Mei 2022 akan melaksanakan pemilihan umum.

Terdapat tiga calon Hukum Tua yang akan berkontestasi dalam pemilihan Kepala Desa/Hukum Tua di Desa Timu. Saat dimintai tanggapan terkait kondisi pesta demokrasi di wilayah pencalonan yang bersangkutan; Triono Basuki, salah satu calon Hukum Tua memberikan tanggapannya terkait fenomena pemilihan kepala desa: "Biar masyarakat yang menilai".

Selain dikenal cukup mumpuni dalam hal yang berhubungan dengan public speaking, namun sang calon yang juga menjabat sebagai ketua salah satu kelompok Tani di Desa dalam kesempatan wawancara memberikan penilaian singkat saat ditemui di kediamannya di Desa Timu Jaga III.

Pada akhinya setiap pesta demokrasi bukan memenangkan calon nomor urut satu, dua, tiga, empat atau bahkan lima. Namun hasil dari demokrasi adalah kemenangan seluruh masyarakat; dan dalam hal ini, seluruh masyarakat desa Timu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun