Minat masyarakat dalam mengenal isi dapur kementerian keuangan sangat meningkat seiring bangkitnya semangat good governance. Salah satunya adalah tentang DJKN Kemenkeu sebagai pemegang pundi-pundi kekayaan negara.
Artikel ini akan membahas tentang DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), meliputi pengenalan istilah, tugas, fungsi, dan sejarahnya.
PENGERTIAN DJKN
DJKN Kemenkeu adalah sebuah jabatan setingkat eselon 1 di Kemenkeu yang bertujuan mengelola kekayaan negara secara profesional dan akuntabel.
Pengelolaan ini merupakan bentuk dari menjalankan amanah UUD 1945 pasal 33. Yaitu untuk mengelola kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
SEJARAH DJKN
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini lahir pada tahun 2006 sebagai bentuk reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dirjen ini merupakan gabungan dari pengurusan piutang dan lelang dengan pengelolaan kekayaan negara yang sebelumnya terpisah.
Dengan keluarnya PP No. 66 tahun 2006, fungsi dan layanan tersebut kemudian digabung menjadi sebuah direktorat jenderal tersendiri.
TUGAS DAN FUNGSI DJKN
Sebagai sebuah lembaga yang mengurusi kekayaan negara sebesar Indonesia, tugas DJKN sangatlah berat karena mencakup nilai yang luar biasa besar.
Karena itu DJKN tidak hanya bertugas melakukan pendataan, tapi juga menyiapkan sistem atau rumusan kebijakan.