Mohon tunggu...
Bimbimo.com
Bimbimo.com Mohon Tunggu... Administrasi - Membahas seputar keuangan bimbimo.com

Penulis spesial berkemampuan mengupas tuntas masalah hukum, ekonomi dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal DJKN Kemenkeu Pemegang Kekayaan Negara

28 Desember 2020   14:01 Diperbarui: 29 Desember 2020   02:31 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minat masyarakat dalam mengenal isi dapur kementerian keuangan sangat meningkat seiring bangkitnya semangat good governance. Salah satunya adalah tentang DJKN Kemenkeu sebagai pemegang pundi-pundi kekayaan negara.

Artikel ini akan membahas tentang DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), meliputi pengenalan istilah, tugas, fungsi, dan sejarahnya.

PENGERTIAN DJKN

DJKN Kemenkeu adalah sebuah jabatan setingkat eselon 1 di Kemenkeu yang bertujuan mengelola kekayaan negara secara profesional dan akuntabel.

Pengelolaan ini merupakan bentuk dari menjalankan amanah UUD 1945 pasal 33. Yaitu untuk mengelola kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

SEJARAH DJKN

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini lahir pada tahun 2006 sebagai bentuk reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dirjen ini merupakan gabungan dari pengurusan piutang dan lelang dengan pengelolaan kekayaan negara yang sebelumnya terpisah.

Dengan keluarnya PP No. 66 tahun 2006, fungsi dan layanan tersebut kemudian digabung menjadi sebuah direktorat jenderal tersendiri.

TUGAS DAN FUNGSI DJKN

Sebagai sebuah lembaga yang mengurusi kekayaan negara sebesar Indonesia, tugas DJKN sangatlah berat karena mencakup nilai yang luar biasa besar.

Karena itu DJKN tidak hanya bertugas melakukan pendataan, tapi juga menyiapkan sistem atau rumusan kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun