Mohon tunggu...
Brian Nurramadhani
Brian Nurramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jember

Seorang mahasiswa semester 4 yang berusaha belajar untuk menulis artikel online

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemindahan Ibu Kota Negara: Mega Proyek Prestisius di Akhir Periode Kepemimpinan Joko Widodo

8 Maret 2023   12:00 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:22 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada periode masa jabatannya, Presiden Jokowi identik dengan suatu kebijakan yang berfokus pada pembangunan di berbagai wilayah Indonesia. Dimana tidak jarang, berbagai kebijakan mengenai pembangunan yang akan diambil kerap mencuri perhatian masyarakat. Salah satu kebijakan tersebut ialah rencana pemindahan ibu kota Negara Republik Indonesia. Rencana tersebut tentu saja menimbulkan berbagai opini yang timbul ke permukaan. Terlebih lagi, rencana pemindahan ibu kota tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi menjelang akhir periode pertama masa jabatannya.

Rencana mengenai pemindahan ibu kota disampaikan oleh Presiden Jokowi, saat dilangsungkannya konferensi pers pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019 di istana merdeka. Pada konferensi pers tersebut terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Presiden Jokowi mengenai rencana pemindahan ibu kota. Salah satu poin tersebut ialah mengenai tempat yang akan dipilih sebagai ibu kota baru Republik Indonesia. Dimana menurut Presiden Jokowi, tempat yang dianggap menjadi pilihan yang paling strategis, berada di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan juga Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Kemudian, poin lainnya yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ialah mengenai kisaran biaya yang dibutuhkan dalam mega proyek ini. Dimana menurut keterangan Presiden, dibutuhkan sekitar kurang lebih Rp466 triliun untuk dapat memindahkan ibu kota dari tanah Pulau Jawa ke kawasan hutan Pulau Kalimantan. Dalam berjalannya waktu, banyak respon serta opini yang berkembang di masyarakat terkait rencana pemindahan ibu kota ini. Dimana pada kenyataan di lapangan, respon dan opini masyarakat terbelah menjadi dua dalam menanggapi rencana pemindahan tersebut.

Respon Masyarakat Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara)

Salah satu respon yang ditunjukkan oleh masyarakat ialah keraguan akan tingkat keberhasilan tercapainya mega proyek prestisius Presiden Jokowi ini. Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana mega proyek ini bisa dikatakan sebagai proyek jangka panjang yang tentu saja akan memakan waktu yang lama. Mega proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) sendiri diperkirakan akan dibagi ke dalam 5 tahap dan diperkirakan rampung pada tahun 2045, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara, Danis Sumadilaga. 

Kemudian, selain memerlukan waktu yang lama, mega proyek ini juga akan berlangsung pada beberapa periode masa jabatan presiden yang berbeda. Dengan adanya fakta tersebut, perubahan kebijakan sangat amat mungkin terjadi akibat adanya perbedaan pandangan dari setiap pemimpin yang terpilih nantinya. Dimana tidak menutup kemungkinan, bahwasanya mega proyek ini akan terhambat atau bahkan mangkrak akibat adanya perubahan kebijakan yang akan diambil oleh Presiden Republik Indonesia selanjutnya. 

Faktor lainnya yang menjadi penyebab keraguan masyarakat terkait keberlangsungan mega proyek IKN Nusantara ialah, akibat dari mangkraknya beberapa proyek pemerintah akibat adanya pergantian pemimpin, seperti misalnya proyek reklamasi teluk Jakarta dan Hambalang. Dasar tersebutlah, kemudian menjadi faktor penyebab rasa keraguan di sebagian masyarakat Indonesia. Terlebih lagi mega proyek ini baru dimulai menjelang akhir periode kedua masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Kemungkinan Penyebab Perubahan Kebijakan Terkait Mega Proyek IKN Nusantara

Salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab perubahan kebijakan terkait mega proyek IKN Nusantara ialah mengenai masalah dana anggaran pembangunan. Dimana dana pembangunan pada proyek ini membutuhkan anggaran yang sangat besar. Seperti yang dijelaskan tadi, menurut Presiden Joko Widodo dibutuhkan setidaknya dana sebesar Rp.466 triliun untuk dapat memindahkan ibu kota yang awalnya dari Pulau Jawa ke tanah Pulau Kalimantan. Dimana salah satu sumber pendanaan tersebut ialah berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Menurut Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat sebesar 20% dana pendanaan mega proyek IKN Nusantara yang bersumber dari APBN, sedangkan sisanya yaitu sebesar 80% berasal dari sektor swasta.

Walaupun demikian, tentunya anggaran 

dari APBN tersebut pastinya dapat mempengaruhi anggaran proyek lain yang akan diusung oleh presiden selanjutnya. Hal tersebut tentu saja dapat menjadi faktor penyebab dalam tercapainya  keberhasilan mega proyek IKN Nusantara. Dimana tidak menutup kemungkinan, presiden selanjutnya akan lebih memfokuskan pendanaan para proyek lainnya. Alasan tersebut, kemudian memunculkan rasa keraguan dalam masyarakat terkait keberlangsungan mega proyek IKN Nusantara di tangan pemimpin Republik Indonesia selanjutnya.

Respon Pemerintah Terkait Keraguan Masyarakat Terhadap Proyek IKN Nusantara        

Dalam menanggapi keraguan yang berkembang dalam lingkungan masyarakat terkait proyek IKN Nusantara. Pemerintah menjawab keraguan masyarakat tersebut dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara, dimana pada undang-undang tersebut ditegaskan bahwasanya pembangunan ibu kota negara baru harus dilaksanakan sampai tahun 2045. Dimana undang-undang tersebut telah resmi disahkan oleh DPR, serta menjadi panduan hukum untuk menjawab keraguan masyarakat terkait keberlangsungan mega proyek IKN Nusantara. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, ""UU IKN telah disahkan di DPR artinya sudah terdapat panduan hukum (presiden yang akan datang) harus meneruskan atau melanjutkan IKN ke depan,"

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwasanya terdapat keraguan di masyarakat terkait mega proyek IKN Nusantara. Hal tersebut dikarenakan, pembangunan mega proyek ini baru dimulai menjelang akhir masa periode kepemimpinan Presiden Jokowi. Atas dasar tersebutlah, kemudian menimbulkan keraguan dalam masyarakat mengenai keberlangsungan mega pada prestisius Presiden Jokowi ini. Dimana keraguan tersebut langsung dijawab dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara yang telah disahkan oleh DPR RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun