Mohon tunggu...
Brian Nurramadhani
Brian Nurramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jember

Seorang mahasiswa semester 4 yang berusaha belajar untuk menulis artikel online

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemindahan Ibu Kota Negara: Mega Proyek Prestisius di Akhir Periode Kepemimpinan Joko Widodo

8 Maret 2023   12:00 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:22 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Respon Pemerintah Terkait Keraguan Masyarakat Terhadap Proyek IKN Nusantara        

Dalam menanggapi keraguan yang berkembang dalam lingkungan masyarakat terkait proyek IKN Nusantara. Pemerintah menjawab keraguan masyarakat tersebut dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara, dimana pada undang-undang tersebut ditegaskan bahwasanya pembangunan ibu kota negara baru harus dilaksanakan sampai tahun 2045. Dimana undang-undang tersebut telah resmi disahkan oleh DPR, serta menjadi panduan hukum untuk menjawab keraguan masyarakat terkait keberlangsungan mega proyek IKN Nusantara. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, ""UU IKN telah disahkan di DPR artinya sudah terdapat panduan hukum (presiden yang akan datang) harus meneruskan atau melanjutkan IKN ke depan,"

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwasanya terdapat keraguan di masyarakat terkait mega proyek IKN Nusantara. Hal tersebut dikarenakan, pembangunan mega proyek ini baru dimulai menjelang akhir masa periode kepemimpinan Presiden Jokowi. Atas dasar tersebutlah, kemudian menimbulkan keraguan dalam masyarakat mengenai keberlangsungan mega pada prestisius Presiden Jokowi ini. Dimana keraguan tersebut langsung dijawab dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara yang telah disahkan oleh DPR RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun